Fakta Baru Wanita yang Mengaku Kanjeng Ratu Keraton Sejagat, Tak Hanya Bakal Dipenjara Maksimal 10 tahun

Kamis, 16 Januari 2020 | 13:00
IG

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.

WIKEN.ID - Polisi akhrinya menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dengan komando Kombes Budi Haryanto.

Mereka di tangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo mengaku sebagai pasangan yang menjadi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga: Bukan Hanya Dituding Pelakor, Mantan Manager Ratu Akhirnya Bongkar Kelakuan Mulan Jameela saat 'Injak-injak' Kepala Maia Estianty: Saya Kaget!

Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan

Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Terungkap Isi Apartemen Reynhard Sinaga, Predator Seks yang Telah Perkosa Ratusan Pria, Berantakan dan banyak Botol Bekas!

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar yang dikutip dari Tribunjateng.com.

Baca Juga: Jalin Rumah Tangga Selama 9 Tahun, Zaskia Sungkar Ungkap Keinginan Tambah Anggota Keluarga Pada Irwansyah, 'Bukan Istrinya yang Nambah'

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Setelah dilakukan pemerikasan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo beberapa fakta terungkap.

Fakta pertama adalah Totok Santosa dan Fanni ternyata bukan pasangan suami istri.

Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Fanni Aminadia hanyalah teman dekat Totok Santoso Hadiningrat.

Baca Juga: 22 Tahun Tersimpan Rapat, Akhirnya Terkuak Alasan Titi Dj Mantap Bercerai dengan Model Tampan: Berdampak pada Anak!

Rycko juga mengungkapkan, keduanya bukanlah warga asli dari Purworejo, Jawa Tengah.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com.

MenurutKapolda Jawa Tengah, oknum yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Sementara terkait tempat tinggal, keduanya mempunyai indekos di Yogyakarta.

Baca Juga: Dulu Mantap Menikah dengan Duda Dua Anak yang Lebih Tua 15 Tahun, Artis Cantik Ini Mengaku Sempat Ingin Cerai, 'Udah Kita Cerai Aja'

Dari rangkuman informasi, Fanni Aminadia memiliki dua usaha bisnis.

Usaha bisnis yang dimiliki oleh perempuan kelahiran 1979 ini berupa salon kecantikan dan restoran.

Hal tersebut disampaikan Ratu Dyah Gitarja melalui laman Facebook pribadinya, Fanny Aminadia.

Bisnis salonnya bernama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.

Saat gelar perkara oleh Polda Jawa Tengah, Fanni terlihat bahkan terus menangis.

Hal ini berbeda saat memakai baju seragam keraton yang terlihat anggun. (*)

Baca Juga: Jauh dari Kesan Mewah, Putri Bungsu Sri Sultan Hamengkubuwono X Kepergok Pulang ke Keraton Naik Becak, Segini Ongkos yang Ia Bayarkan Tanpa Ditawar

Editor : Alfa