WIKEN.ID - Seroang wanita melaporkan mantan pacarnya ke polisi lantaran ia menyebarkan foto dan video tak senonohnya.
Foto dan video ini pun viral di media sosial.
Setelah adanya laporan ini, polisi bergerak dan menangkap pelaku yang bernama Sudahnan (25).
Sudahnan dengan sengaia menyebarkan pacar gelapnya untuk memeras.
Sudahnan sakit hati karena ia diputus dan pernah memberikan uang Rp 4 juta ke pacar gelapnya.
Kepada sang kekasih, ia pun mencoba memeras dengan mengancam semakin banyak mengunggah konten dewasa di Facebook.
Untungnya, sampai Sudahnan ditangkap, sang kakasih belum pernah menyetor uang.
Secara status pernikahan Sudahnan ternyata sudah memilki istri meski saat ini tersangka sedang menggugat cerai pasangannya.
Diduga, Sudahnan menceraikan istrinya demi bersama pacar gelapnya ini.
Awal mula kasus ini berawal saat Sudahnan, warga Desa Pringdapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek nekat mengunggah foto dan video syur pacar gelapnya.
Konten yang mengandung unsur pornografi itu diunggah Sudahnan melalui akun palsunya.
Akun palsu itu memiliki nama yang mirip dengan nama mantan kekasih.
Sang mantan kekasih yang tak terima melaporkan kelakuan Sudahnan ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap Sudahnan, Minggu (12/1/2020).
Saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020), Sudahnan mengaku nekat mengunggah foto dan video dewasa karena sakit hati.
"Saya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu)," kilah Sudahnan.
Ia mendapat video berbau pornografi dari konten video call selama mereka berpacaran setahun.
Sementara foto-foto bugil didapat dari korban juga ketika masih menjalin hubungan.
Hubungan berakhir setelah pacarnya tahu kalau pelaku sudah beristri.
Sejak awal berpacaran, Sudahnan menyembunyikan status itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.Mereka kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.
Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.
"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga. Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," kata Calvijn.
Akibat perbuatannya, Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)