WIKEN.ID - Kasus Reynhard Sinaga ini mencuat usai berbagai media di Inggris melakukan liputan mendalam mengenai sosok mahasiswa yang tengah melanjutkan stdi di Manchester, Inggris ini.
Yang telah terungkap adalah Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup karena kasus pemerkosaanratusan pria di Inggris.
Usai menjalani sidang dengan 48 kasus laporan pria korban, pria berusia 36 tahun asal Depok, Jawa Barat ini sudah menjalani masa pengadilan sejak Juni 2017 silam.
Modus yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban mabuk atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, yang terletak pada arearamai di Manchester, Inggris.
Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai merupakan GHB (Gamma Hydroxybutyrate), obat bius yang menyerang sistem saraf, dan sebelum kemudian memasang kamera dua telepon untuk merekam aksinya.
Menurut keterangan pejabat unit kejahatan khusus Kepolisian Manchester, Mabs Hussain, kejadian ini merupakan kasus pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah di Inggris.Nama Reynhard pun sempat ramai menjadi perbincangan para pengguna media sosial.Bahkan beberapa dari mereka sampai mencari akun medsos miliknya untuk memberikan hujatan atas kasus yang menimpanya.
Kediaman Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris, juga jadi sorotan.