WIKEN.ID-Nama Reynhard Sinaga menjadi bahan pembicaraan terkait kasus yang menderanya.
Ia dihukum penjara seumur hidup karena melakukan pemerkosaan terbesar di Inggris.
Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.
Dia disebut menyasar korbannya di kelab malam Manchester, dan kemudian membujuk mereka untuk singgah di apartemennya di Montana House.
Tidak hanya itu, Reynhard juga disebut menggunakan GHB agar para korban tidak sadarkan diri.
Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan Terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho, mengatakan bahwa GHB marak digunakan di Eropa sekitar tahun 1990-an.
“Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tutur dr Hari kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
dr Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).
Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol.
“Efeknya bikin teler, bikin rileks. Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi.
Namun saat ini, terang dr Hari, GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.
Ternyata kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia bernama Fakhri Anang (21) yang sedang menempuh studi di Newcastle, Inggris, pernah terjadi.
Ia divonis delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan setelah terlibat kasus kejahatan pedofilia.
Kasus tersebut bermula ketika Fakhri Anang terlibat dalam sebuah percakapan online dengan akun bernama Zen yang ternyata merupakan akun fiktif dan dikelola oleh anggota Guardians of The North, sebuah LSM yang berfokus pada pencegahan pelaku pedofilia dalam melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Miris! Anjing Malang Ini Makan Kaca dan Baterai Saking Laparnya Sampai Berada di Ambang Kematian
Dilansir dari dailymail.co.uk, Fakhri Anang, 21 menanyakan pada akun fiktif (seorang anak lelaki berusia 14tahun) untuk melakukan oral seks dengannya.
Sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara, para anggota Guardians of The North yang menyamar sebagai Zen menanyakan "sungguh?" yang kemudian dibalas oleh Fakhri Anang dengan pernyataan persetujuan seperti "bisakah Anda?".
Pada pemberitaan yang tersebar di dailymail, menampilkan percakapan Zen dan Fakhri Anang.
Setelah mengetahui jika Zen adalah seorang bocah berusia 14 tahun, Fakhri Anang malah semakin terdorong untuk melancarkan aksi pedofilnya dengan mengajukan pertanyaan "Anda ingin melakukan hal itu (oral seks) juga?".
Pihak penuntut, Michael Bunch mengatakan pada Pengadilan Tinggi Newcastle jika hal serupa terlihat melakukan aksi pedofilia pada percakapan singkat online tersebut.
"Percakapan terus berlanjut. Terdakwa terus bertanya berulang kali untuk mengajak melakukan aktivitas seksual," jelasnya.
Tak hanya itu, Bunch juga menyatakan jika Fakhri Anang bahkan memberikan alamat rumahnya kepada Zen agar ia berkunjung dan melakukan oral seks.
" Dia (Fakhri Anang) memberikan alamat dan menawarkan untuk membayari taksi," lanjut pihak penuntut.
Fakhri Anang terus menghubungi akun bernama Zen tersebut hingga pada tanggal 2 Mei 2017 Zen mengatakan jika ia telah sampai di sekitar rumah Fakhri.
Hingga akhirnya Fakhir Anang ditangkap oleh Guardians of the North pada waktu yang bersamaan, ia mengatakan " Maafkan aku maafkan aku, jangan telfon polisi, aku kesepian dan aku membutuhkan seks," ungkap Bunch.
Ketika diinterogasi pihak polisi Fakhri Anang mengakui kesalahannya dan mengatakan menyesali perbuatannya itu.
Kuasa hukum Fakhri Anang, Nick Peacock mengajukan pembelaan kepada pengadilan jika kliennya adalah seorang mahasiswa yang menempuh studi di Inggris dan akan meninggalkan Newcastle pada akhri Agustus 2017 nanti.
" Fakhri Anng telah berkuliah di Inggris, Newcastle selama tiga tahun terakhir dan baru saja menyelesaikan studinya di jurusan komunikasi masa." lanjut pengacara Fakhri Anang.
" Sekarang ia tenga melamar pekerjaan di Indonesia," ungkapnya.
Pihak pengacara mengatakan jika hukuman tersebut akan menghancurkan masa depannya dan apa yang telah ia raih dengan susah payah selama tiga tahun ini.
Hakim pengadilan tinggi Newcastle, Nicholas Lumley QC mengatakan," Anda (Fakhri Anang) melakukan kegiatan pedofilia di internet. Saat Anda tahu jika Zen berusia 14 tahun, Anda bukannya mengurungkan niat malah semakin terdorong untuk melakukan pedofilia. Ketika ditangkap pihak kepolisian Anda dalam keadaan sadar dan mengerti jika hal itu melanggar hukum," terangnya.
Kini Fakhri Anang dihukum delapan bulan pencara dan mendapatkan masa percobaan dua tahun.(*)