Bukan Hanya Sekali, Ahmad Dhani Ternyata Sudah 11 Kali Berstatus Tersangka, Kasus Ini yang Membuatnya Dipenjara

Kamis, 02 Januari 2020 | 09:20
Grid.ID/Menda Clara Florencia

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang

WIKEN.ID-Musisi Ahmad Dhani baru saja bebas dari penjara.

Ia bebas dari jeruji besi pada Senin (30/12/2019) lalu.

Ketika keluar dari LP Cipinang, ia dijemput oleh sang istri, Mulan Jameela beserta ketiga buah hatinya, Al El dan Dul.

Tidak hanya dari pihak keluarga, pendukung dan penggemarnya juga turun ke jalan demi menyambutnya.

Suami Mulan Jameela ini diketahui menyandang status tersangka dan ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan terkait ujaran kebencian (hate speech) di unggahan video yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Baca Juga: Rumahnya Banjir Setinggi Pinggang Orang Dewasa, Kulkas dan Barang-barang Rian D'Masiv Sampai Terbawa Arus

Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.

Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.

Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Musisi yang kini berpindah haluan ke politik itu mengaku sudah lebih dari 10 kali dirinya ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Rela Terjang Banjir Tanpa Takut Buaya Demi Seorang Bayi Berusia 45 Hari, Pria Ini Lakukan Penyelamatan dengan Baskom

Namun, ia tak pernah mengikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.

Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.

TribunnewsBogor.com mengutip Tribunnews.com, dari sebelas penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.

"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Baca Juga: Tak Mau Melepas Anjingnya Saat Terjebak di Atap Rumah Ketika Banjir, Pasangan Ini Sampai Harus Dievakuasi dengan Helikopter

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.

"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai NasDem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Baca Juga: Terbiasa Diam, Fanny Bauty Tiba-tiba Menangis dan Memohon kepada Irwansyah agar Sang Menantu Tak Tinggalkan Zaskia, Ternyata Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.

Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga: Sudah Tinggal dan Besar Bersama Hewan-Hewan Liar, Perempuan ini Menolak Bekerja di Depan Komputer Setiap Hari dan Milih Pekerjaan ini!

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Setelah menjalani proses peradilan yang panjang, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 11 bulan di LP Cipinang.

Ia akhirnya bebas pada Senin (30/12/2019) lalu.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya