Usai Video Berdurasi 30 Detik Viral, Kini Nasib Ibu Muda Pemukul Anak Usia 8 Tahun Menanti Hukuman di Penjara

Selasa, 31 Desember 2019 | 08:40
ISTIMEWA

Seorang Ibu berinisial M menampar seorang anak yang merupakan siswi SD Sipala, Makassar.

WIKEN.ID - Sebuah videor beredar viral yang memperlihatkan seorang wanita muda memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas.

Dalam video berdurasi 30 detik ini, sang anak yang duduk di kursi tampak menangis saat dibentak ditampar oleh ibu berbaju biru,

Ulah wanita ini pun langsung ditanggapi oleh orang-orang di sekitarnya tetapi tak dihiraukan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian ini berlansung di SD Siapala, Paccerakkang, Kota Makassar.

Baca Juga: Perceraiannya Menghebohkan Publik, Komedian Ini Ternyata Pernah Dituding Selingkuh dengan Pramugari dan Punya Anak 2

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis Hasan pun langsung mengkonfirmasi kejadian yang terekan dalam video tersebut.

Ia menerangkan jika kejadian itu berlangsung saat penerimaan rapor murid-murid dan dihadiri oleh masing-masing orangtua.

Setelah beredar viral akhirnya terungkap siapa pelaku yang ada di dalam video 30 detik itu.

Ibu penampar itu adalah M.

Ia mmenampar DA yang masih berusia 8 tahun.

Baca Juga: Video Ganti Bajunya Beredar Viral, Wanita Pemain Film Ini Tak Mau Ambil Pusing dan Fokus ke Kesehatan Tubuh

Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan.

Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.

Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.

Ibu M yang menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) dipicu karena sapu ijuk.

Korban DA ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya pernah tidak sengaja mengenai kepala anak M.

Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 3 Pernikahan Paling Viral, Mulai Beda Usia Jauh Hingga Mahar Miliaran Rupiah!

Peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas pada tanggal 20 Desember 2019 lalu.

Tanpa sengaja, gagang sapunya mengenai kepala anak M.

Menurut M, kepala anaknya itu terluka.

Tak bisa menahan emosi, M menghampiri DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) di SD Sipala Makassar.

M kemudian menampar DA sebanyak dua kali pada bagian wajah.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Inilah Nasib Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul Pasien Gangguan Jiwa

Sehari setelahnya, polisi menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko yang dikutip dari Kompas.com.

Pelaku M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (*)

Baca Juga: Jalani Hukuman Mati, Ternyata Ini 6 Makanan yang Diminta Tahanan Sebelum Dieksekusi, Ada yang Minta Dibagikan untuk Tunawisma!

Editor : Alfa