WIKEN.ID-Kematian penyanyi Alda Risma sempat menggegerkan publik 13 tahun yang lalu.
Pasalnya, kepergian penyanyi yang satu ini pada 12 Desember 2006 silam tewas di tangan sang kekasih.
Dikutip dari Nova, Alda Risma tewas di tangan Ferry Surya Prakarsa dengan 20 bekas suntikan obat terlarang.
Meski begitu, Ferry nyatanya Ferry Surya mengelak sudah menghabisi nyawa Alda Risma.
Sebagaimana diketahui, Alda menghembuskan napas terakhir di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur.
Awalnya, Alda dikira meninggal karena overdosis memakai obat-obatan terlarang.
Namun, kenyataan mencengangkan justru diketahui ketika jenazah Alda diautopsi.
Hasil memperlihatkan jika Alda dibunuh oleh Ferry, yang merupakan kakak ipar dari aktor Ferry Salim.
Meninggal dunia saat berumur 24 tahun, polisi menemukan bukti berupa alat suntik, alat kontrasepsi, obat penenang, botol infus hingga beberapa jenis obat-obatan berbentuk kapsul.
Alda Risma meninggal karena keracunan psikotropika yang membuat mayatnya mengeluarkan busa dan darah ketika dievakuasi.
Dari CCTV hotel tempatnya menginap, Alda check-in bersama kekasihnya, tapi ketika sang biduan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Ferry tak terlihat batang hidungnya.
Dikutip dari Antara pada 7 Mei 2017, ibunda Alda, Halimah bersaksi di depan persidangan bahwa Alda disiksa oleh Ferry.
Penyiksaan itu terjadi secara berkelanjutan sekitar satu tahun sebelum Alda meninggal dunia.
Hal itu diungkap Halimah berdasar sms yang dikirimkan Alda kepadanya selama pergi bersama Ferry.
Di depan persidangan, Halimah menunjukkan dan membacakan SMS yang dikirim Alda kepadanya selama penyanyi cantik itu diajak Ferry pergi dari rumah selama lebih dari satu tahun.
"Aku dipukul, ditampar, ditonjok mukaku, aku tidak rela, aku tidak ada salah apapun, aku diancam dan dianiaya," ungkap Halimah ketika membacakan sms tersebut.
Sementara Zaky Tandjung, pengacara Ferry yang juga terdakwa kasus kematian Alda, mengatakan Alda sempat membuat surat pernyataan tertulis bahwa dirinya tak pernah disiksa oeh Ferry.
Hal itu diungkapkan Zaky di Jakarta pada 23 Mei 2017, mengutip pernyataan tertulis itu yang disebutkannya dibuat sekitar satu tahun sebelum Alda meninggal.
Dalam surat tertanggal 27 Oktober 2005 itu, tertulis Alda mengaku bahwa kepergiannya bersama Fery bukan karena paksaan.
Selain itu, Alda juga menuliskan Ferry tidak pernah melakukan penyiksaan, seperti yang diungkapkan Halimah, ibu Alda dalam persidangan.
Selain bermaterai dan dibubuhi tandatangan Alda, dalam pernyataan tertulis itu juga terdapat tanda tangan dua orang saksi yang disembunyikan identitasnya dengan menimpa nama yang bersangkutan dengan tinta hitam.
"Saya sengaja menghitamkan dua saksi tersebut," kata Zaky seraya mengatakan hal itu dilakukan dengan alasan keamanan.
Menurut Zaky, pernyataan tertulis Alda itu dibuat sebagai langkah antisipasi yang dilakukan Ferry untuk menghindari tuduhan melarikan Alda.
Saat itu, kata Zaky hubungan Alda dengan Halimah, ibunya memburuk.
Hal itu mendorong Alda untuk meninggalkan rumah bersama Ferry.
Karena keluarga Alda terus mencari dan mencurigai Ferry melarikan Alda, maka Ferry menyarankan agar pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa kepergiannya adalah kehendak sendiri.
Setelah itu, selama kurang lebih satu tahun Alda dan Ferry masih sering meninggalkan rumah masing-masing.
Hingga akhirnya publik mengetahui Alda meninggal di kamar 432 hotel Grand Menteng, Jakarta Timur pada 12 Desember 2006.
Terkait kematian Alda, Zaky membantah bahwa kematian tersebut disebabkan oleh cairan putih keruh yang disuntikkan Ferry ke tubuh Alda.
"Cairan putih keruh itu tidak ada dalam daftar alat bukti," kata Zaky.
Selain itu, menurut dia, tidak ada penjelasan medis yang bisa menyatakan bahwa cairan putih keruh itu adalah narkotika jenis tertentu.
Namun demikian Zaky mengakui bahwa Alda dan Ferry mempunyai kebiasaan saling menyuntikkan obat tidur.
"Yang ada mereka saling suntik, namun disayngkan ujung-ujungnya Alda meninggal," kata Zaky.
Baca Juga: Kehilangan Hadiah untuk Natal, Petugas Kepolisian Ini Akhirnya Dapati Dicuri oleh Hewan Lucu Ini
Dalam proses persidangan, Ferry sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur, dan Ferry didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.(*)