Sudah Dapat Gaji Dari Pemerintah Tetap Minta Upeti Rp 100 Juta ke Pengusaha, Oknum Pejabat Ini Ditangkap di Rumah Makan

Kamis, 19 Desember 2019 | 17:05
Dok.Polres Nganjuk

Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Wahyu Nurhadi (30) terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh polisi setempat, Jumat (13/12/2019).

WIKEN.ID - Penangkapan tersangka kasus korupsi dan suap yang marak ternyata tak membuat jera para pejabat untuk melakukan aksi serupa.

Hal ini pun terjadi pada seorang oknum kepala desa.

Sebenarnya, pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan penyelenggaraan Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 6 Pernikahan Selebriti Paling Menyita Perhatian, Ada yang Dituding Nikung Teman Hingga Sembunyikan Wajah Suami

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, menegaskan penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Selain itu, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun besaran penghasilan ini kurang sehingga ada oknum kepala desa yang menggunakan kekuasaanya untuk mengeruk keuntungan.

Baca Juga: Kaget Dengar Gaji Kepala Desa Eks Biduan Dangdut, Hotman Paris Siap Kirim Uang 20x Lipat Asal Penuhi Syarat Ini

Hal ini dilakukan oleh Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Wahyu Nurhadi (30) yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh polisi setempat, Jumat (13/12/2019).

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk.

Penangkapan in terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Wahyu Nurhad terhadap pengusaha tambang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas menerangkan, dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Kepala Desa, Mantan Biduan Ini Ungkap Alasan Relakan Gaji Hingga Rp 100 Juta Demi Mengabdi pada Rakyat

Sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang akan hilir mudik melewati kampung tersebut dari wilayah tambang yang ada di Desa Genjeng Kecamatan Loceret, Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Tribun Medan.

Atas permintaan itu, kemudian disepakati uang kompensasi akan dilakukan dalam dua kali pembayaran.

Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000.

Baca Juga: Viral Video 2 Wanita yang Diduga Istri Kepala Desa Berkelahi di Pinggir Jalan, Ini Dia yang Dilakukan Sang Suami!

Uang ini dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam.

Saat menyerahkan uang, Mardi Susanto mengatakan baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan.

Setelah uang tersebut diterima Kepala Desa selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan dan penangkapan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.

Tersangka kepala desa pun langsung ditahan.

Atas perbuatannya itu Wahyu Nurhad kini diamankan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga: Viral Video Suku Baduy Kepung Jakarta, Kepala Desa Kanekes: Kami Netral

Editor : Alfa