Usai Videonya Viral, Wanita Penumpang Mobil Pengambil Bunga di Jalan Tol Tanpa Alas Kaki Akan Terancam Hukuman

Selasa, 17 Desember 2019 | 15:20
Twitter

Seorang wanita mencabut bunga di tol Singosari Malang saat menunggu kemacetan.

WIKEN.ID - Sebuah video pendek mendadak viral melalui sosial media.

Awalnya, video ini beredar melalui akun Twitter dan kemudian disebarkan sejak Senin (16/12/2019) pagi.

Dalam video pendek 5 detik itu terlihat seorang wanita bercelana gelap terlihat turun dari mobil di tengah kemacetan di sebuah jalan tol.

Mendadak wanita ini keluar dari mobil dan bunga yang ditanam di pembatas jalan tol.

Aksi wanita ini terekam video oleh pengendara mobil yang ada di belakangnya.

Baca Juga: Bikin Cut Tari dan Luna Maya Malu, Penyebar Video Asusila Ariel Noah Tidak Pernah Ditangkap, Benarkah Anak Pejabat?

Video ini memperlihatkan deretan mobil yang hendak keluar tol.

Ternyata mobil-mobil itu sedang berhenti karena macet di perempatan Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam video terlihat pula plat kendaraan mobil yang ditumpangi perempuan tersebut, yaitu plat N.

Viralnya video tersebut membuat “Plat N” menjadi trending topic di twitter.

Kejadian ini pun dikonfirmasi oleh Humas PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Tri Antyo.

Baca Juga: Heboh Video Betrand Peto Hampir Pegang Payudara Sarwendah, Psikolog Akhirnya Angkat Bicara, Berikan Edukasi Seks Sejak Dini!

Ia mengatakan, aksi wanita itu terjadi pada akhir pekan lalu saat arus kendaraan menuju Malang sedang padat.

“Perkiraan Sabtu atau Minggu pagi saat macet,” katanya yang dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, kendaraan menuju Malang yang hendak keluar jalan tol macet karena menunggu lampu merah di perempatan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Bunga yang dicabut dan ambil itu berada di jarak 300 meter sebelum perempatan Karanglo.

“Lokasinya 300 meter menjelang perempatan Karanglo,” katanya.

Baca Juga: Teryata Seperti Inilah 3 Pelaku Begal yang Terekam Video CCTV Saat Melakukan Aksi di Kota Tua, Pelaku yang Membawa Celurit Ternyata Pelajar

Agus Tri mengatakan, bunga yang diambil merupakan bunga jenis sepatu.

Polisi sudah mengantongi identitas wanita yang mencuri bunga tersebut.

“Identitas sudah diketahui polisi. Pemilik kendaraan berinisial YM, warga Dusun Asem Lurus, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo,” katanya.

“Benar (di Tol Singosari Malang). Baru kali ini terjadi. Sesuai ajaran agama, mengambil barang yang bukan haknya namanya mencuri,” kata Agus.

Baca Juga: Sering Dikira Kuburan, Ternyata Tempat Ini Rumah 'Anti Kiamat' untuk Orang Kaya, Interiornya Sangat Mewah!

Agus mengingatkan, perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.

Kendati demikian, Jasa Marga belum terburu-buru mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Inilah Nasib Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul Pasien Gangguan Jiwa

Agus menyebut, pengelola masih berupaya melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tak lagi melakukan tindakan serupa.

Hal ini mengingat kendaraan tidak boleh berhenti di tol jika tidak dalam kondisi darurat, apalagi sampai ada orang turun dari kendaraan.(*)

Baca Juga: Bukan karena Gaib atau Mahluk Halus, Inilah Pemicu Sebenarnya Cone Orange Pemisah Jalan Tol Seberat 10 Kg Bergeser Sendiri

Editor : Alfa