WIKEN.ID-Cut Tari kini sudah bahagia dengan Richard Kevin.
Keduanya sudah resmi menikah pada Kamis (12/12/2019) lalu.
Sudah bahagia dengan pendamping hidupnya, nyatanya Cut Tari sempat diterpa masalah yang membuat ia terpuruk.
Ialah kasus video asusila yang turut menyeret nama vokalis NOAH, Ariel dan aktris cantik Luna Maya.
Kasus itu sudah usai sejak 2011 silam dan sempat membuat heboh media sosial kala itu.
Video itu sempat menjadi bukti kunci dalam persidangan Ariel NOAH.
Cut Tari yang kala itu hadir sebagai saksi nyatanya sempat dibuat kecewa.
Kala itu ia sudah mengakui keaslian dari video tersebut.
Namun Ariel justru ngotot berkata bahwa ia tak terlibat dalam video panas tersebut.
Bahkan Ariel dengan yakin mengatakan hal tersebut sambil tersenyum.
"Video itu dihidupkan dan ditanya, itu kamu (Ariel) bukan?,".
Dan Ariel NOAH tetap tidak mengakui bahwa itu dia.
Kata Ariel NOAH, "Itu bukan saya, saya tidak melakukan hubungan itu.
Dan saya tidak punya perasaan dengan dia," beber Hotman Paris yang saat itu hadir sebagai kuasa hukum Cut Tari, menirukan ucapan Ariel.
Mendengar pernyataan tersebut, Cut Tari tak bisa menahan kesedihannya.
Bahkan ia merasa sedih saat Ariel mengakui tak ada cinta di hubungan mereka.
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com edisi Agustus 2010 silam, Cut Tari juga merasa tersinggung saat Ariel justru mengakui pria dalam video tersebut bukan dirinya padahal jelas-jelas Cut Tari telah mengakuinya.
Menurut Cut Tari, sikap yang ditunjukkan Ariel tersebut tak jantan sama sekali.
"Ya sedih. Saya sedih banget, apalagi dengan statement dia seperti itu.
Dengan jawaban dia yang masih tidak ada pengakuan, tidak kenal, dan tidak ada rasa cinta kepada saya.
Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ariel NOAH harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.(*)