Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Ternyata Inilah Urutan Eksekusi Mati Menurut Pengakuan Mantan Algojo

Jumat, 06 Desember 2019 | 20:00
Tribunnews/Henrylopulalan

Zul Zivilia ditangkap karena narkoba

WIKEN.IDZul Zivilia terjerat kasus narkoba dan persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa kembali ditunda untuk ketujuh kalinya.

Pihak Zul sendiri mengaku bahwa mereka kecewa dengan penundaan yang kembali terjadi.

Kasus Zul sangat berat lantaran ia diduga mengedarkan narkoba dalam jumlah besar dan ancamannya adalah hukuman mati.

"Kalau (terkait vonis hakim) saya sudah siap, apapun nanti hasilnya. Karena keputusan manusia, keputusan Allah juga," tutur Zul.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Baca Juga: Pernah Ditalak Kiwil, Meggy Wulandari Sebut Sang Suami Hanya Mementingkan Urusan Ranjang Sementara Anak-anak Terlantar

Untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melakukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Muak dengan Pernikahan Reino Barack dan Syahrini, Pemain Film Cantik Ini Blak-blakan: Gw Mau Muntah!

abc.net.au
abc.net.au

Pulau Nusakambangan

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Baca Juga: Hubungannya Cukup Dekat dengan Sang Bunda, Betrand Peto Tertangkap Basah Tengah Rayu Sarwendah

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Baca Juga: Dituduh Pelakor, Meggy Wulandari Ungkap Dirinya Ditipu Kiwil dan Tak Tahu Dijadikan Istri Kedua, Ketahuan Saat Hamil 6 Bulan

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Meski Miliki Suami Pengusaha yang Bergelimang Harta, Artis Ini Biarkan Sang Anak Bekerja Jadi Kasir Hingga Penjaga Toko

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dimadu Selama 16 Tahun, Istri Pertama Kiwil Akhirnya Ungkap Alasan Setia Dampingi Sang Suami, Ternyata Bukan karena Materi!

  1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

  1. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.
  2. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
  3. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Baca Juga: Kini Resmi Bercerai dengan UAS, Mellya Juniarti Ternyata Pernah Curhat Begini di Facebook dan Ungkap Hanya Ingin Menikah Sekali

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

  1. Narapidana harus mati dalam satu menit.
  2. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul: Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Inilah Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan, Bikin Napi Didera Tangis Tak Kunjung Henti

Tag

Editor : Agnes