WIKEN.ID - Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara akhirnya dihentikan dari jabatannya olehMenteri BUMN Erick Thohir karena terlibat kasus penyelundupan.
Ari Ashkara, yang menjabat Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia selama dua tahun tersebut diketahui telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Baca Juga: Hubungannya Cukup Dekat dengan Sang Bunda, Betrand Peto Tertangkap Basah Tengah Rayu Sarwendah
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mennyebut penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 unit sepeda lipat Brompton bisa merugikan negara sekitar Rp532 juta–Rp1,5 miliar.
Angka itu diperoleh dari penelusuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu saat memeriksa harga motor dan sepeda itu di pasaran.
“Total kerugian negara. Potensi atau yang terjadi kalau tidak dideklarasikan adalah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).
Menurut penelusuran, ternyata kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara bukan kontroversi pertama.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara tidak bisa dipisahkan dari berbagai kontroversi sejak dia menduduki kursi panas di Garuda Indonesia.
Pertama adalah kontroversi mengenai laporan keuangan 2018.
Baca Juga: Induk Anjing di Inggris buat Rekor Baru, Lahirkan 21 Anak Anjing Secara Alami
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.
Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi mengatakan, dengan ditemukannya pelanggaran tersebut maka laporan keuangan Garuda yang sebelumnya diumumkan ke publik dianulir.
Baca Juga: Usai Ibunya Dibully Netizen Pakai Gelang Emas Bejibun, Ayu Ting Ting Beri Tanggapan Tak Diduga
Berdasarkan laporan keuangan ini, Garuda mengklaim meraih laba bersih sebesar Rp 11,3 miliar.
Keuntungan itu diklaim didapat dari kontrak kerja sama penyediaan layanan konektivitas wifi dalam penerbangan dan hiburan pesawat dari PT Mahata Aero Teknologi.
Namun, keuntungan itu masih berbentuk piutang.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia, 24 April 2019, mengumumkan, sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.
Namun, dua komisarisnya menolak laporan keuangan itu.
Penolakan itu berkaitan dengan pernjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pun akhirnya mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018.
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.
Kontroversi kedua adalah larangan penumpang Garuda Indonesia mengambil foto dan video di pesawat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara kala itu membenarkan larangan itu dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.
"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang, bersama ini kami mengimbau hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi pengumuman yang dibagikan Direktur Utama Garuda Indonesia yang dikutip dari Kompas.com. (*)