WIKEN.ID - Sungguh tega ulah pembeli yang membeli jagung ke nenek tua dan membayarnya dengan uang mainan.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah diposting oleh akun Facebook Berita Pontianak pada hari Senin (2/12/2019).
Nenek tersebut diketahui kerap menjual jagung keliling di kawasan Jalan Dharma Putra Kecamatan Siantan Pontianak Utara.
Berdasarkan foto yang diposting, terlihat nenek membawa jagung menggunakan baskom biru dengan beberapa jagung.
Terlihat uang mainan seratus ribu yang terletak di dalam baskom.
Setelah sadar dirinya ditipu, sang nenek kemudian menangis karena jagungnya tersisa sedikit.
Sementara uang hasil penjualan jagung sebelumnya sudah habis untuk mengembalikan uang Rp 100 ribu mainan yang didapat dari seorang pemuda.
Disebutkan juga bahwa kondisi penglihatan nenek yang agak kurang sehingga tidak cepat mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
Hingga berita ini ditulis, pemuda yang membayar dengan uang mainan belum ditangkap.
Jika ditangkap, ia akan menghadapi hukuman berat karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang rupiah diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ada dua bentuk uang yang diproduksi, yakni uang logam dan uang kertas dengan nominal-nominal tertentu.
Namun, di luar uang asli yang diproduksi pemerintah, ada dua jenis uang lain yang juga beredar di tengah masyarakat, yakni uang palsu dan uang mainan.
Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil
Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, tetapi sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori "rupiah tiruan".
Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, "rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara".
Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Kemudian di ayat selanjutnya, setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari Kompas.com, uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi.
Baca Juga: Viral Aksi Anak-anak SMA Joget di TikTok, Netizen Salah Fokus Sama Lagunya yang Kocak
Lebih jelas, Dedi menyebutkan, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 244 KUHP: "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Pasal 245 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara". (*)