Jarang Terekspos, Nama Anak Mantan Presiden Indonesia Ini Dikaitkan dengan Kasus Suap Rp 3,5 Miliar Impor Bawang Putih, Terkuak Kronologinya!

Sabtu, 30 November 2019 | 13:00
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jarang Terekspos, Nama Anak Mantan Presiden Indonesia Ini Dikaitkan dengan Kasus Suap Rp 3,5 Miliar Impor Bawang Putih, Terkuak Kronologinya!

WIKEN.ID -Baru-baru ini diketahui telah kembali membongkar kembali kasus suap.

Kali ini terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

Seperti yang dilansir dari Tribunnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menyebut nama Tatam di sidang suap pengurusan impor bawang putih.

Baca Juga: Heboh Jennifer Dunn Pamer Rumah Mewah Baru Miliknya Lewat Video, Netizen Justru Sebut: Pelakor Tersukses Setelah Mayangsari

Baca Juga: Sebelum Jadi Pelakor di Rumah Tangga Sarita Abdul Mukti, Wanita Ini Rupanya Pernah Jadi Janda, Intip Mantan Suaminya yang Bukan Orang Sembarangan!

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Takdir, salah satu JPU pada KPK itu menanyakan kepada mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra.

"Saksi kenal Tatam?" tanya Takdir

Baca Juga: Ngaku Pernah 9 Tahun Jadi Pengikut Ajaran Sesat, Artis Lawas Ini Rupanya Dulu Jadi Petani!

Baca Juga: Ngaku Dulu Tergerak Hijrah saat Ada di Club Malam, Anak Pengacara Kondang Ini Justru Kini Dikabarkan Pindah Agama: Yaudahlah Tuhan

"Kenal," jawab Dhamantra.

"Siapa?" tanya Takdir.

"Putranya Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri,-red)," jawab Dhamantra.

Disinyalir nama Tatam merujuk Mohammad Rizki Pratama.

Baca Juga: Perjuangan Melawan Hidupnya Sungguh Berat, Hingga Maut Menjemput Komedian Lawas Ini Habiskan dengan Makan Garam

Baca Juga: Miliki Bakat Aneh, Pria Terbukti Mampu Keluarkan Matanya Hingga 10 Milimeter, Intip Aksinya yang Mengerikan!

Tatam merupakan seorang pengusaha anak dari Megawati dengan almarhum Surindro Supjarso.

Surindro merupakan pilot pesawat AURI dan perwira pertama pada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Republik Indonesia wafat lantaran kecelakaan pesawat di perairan pulau Biak, Irian Jaya, pada tanggal 22 Januari 1970.

Di persidangan itu, JPU pada KPK tidak menggali lebih jauh sosok Tatam.

Presidential Documents, National Library of Indonesia

Baca Juga: Geram Tak Terima Dituding Pacari Suami Orang, Hubungan Artis Cantik Ini Akhirnya Terbongkar Penerawang Handal, Intip Sosok Prianya!

Baca Juga: Sebelum Jadi Pelakor di Rumah Tangga Sarita Abdul Mukti, Wanita Ini Rupanya Pernah Jadi Janda, Intip Mantan Suaminya yang Bukan Orang Sembarangan!

Serta, kaitan dengan suap impor bawang putih yang menyeret mantan politikus PDI Perjuangan asal Bali itu.

Untuk diketahui, Nyoman dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Wiraswasta Zulfikar.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Hingga Banting Tulang Kerja Malam, Intip Rumah Mewah Artis Cantik Ini: Banyak Uang, Terkenal No!

Baca Juga: Lagi Manggung Bajunya Melorot Sampai Dada, Penyanyi Dangdut Ini Akhirnya Blak-blakan Bongkar Kronologi Memalukannya

Berawal dari pengajuan kuota impor bawang

Dikutip dari Kompas.com, Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.

Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA)," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.

Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.

Baca Juga: Umur 21 Sudah Jadi Duda, Hafidz Muda Ini Rela Galang Dana Demi Pria yang Pernah Tertabrak Mobil Berkali-kali!

Baca Juga: Timang Anak Bayinya di Usia 73 Tahun, Penyanyi Lawas Ini Tampak Sangat Bahagia, Doyok: Umur 70 Setrumnya Masih Bagus!

Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen. Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan

Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq. "Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor," ujar jaksa.

Baca Juga: Bukan Hanya Istri Vicky yang Miliki Hormon Pria Lebih Banyak, Artis Cantik Ini Alami Hal Serupa dan Kini Baru Saja Lahirkan Anak Pertamanya, Intip Penyebabnya!

Baca Juga: Ngaku Cemburu dengan Zaskia dan Shireen Sungkar, Laudya Cynthia Bella Ungkap Blak-blakan Hingga Nangis: Gue Kok Miskin Banget!

Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.

Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.

"Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi.

Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih," papar jaksa.

Baca Juga: Saat Hamil Tertangkap Razia Prostitusi Hingga Hampir Jadi Istri Siri Pejabat, Penyanyi Dangdut Ini Pasang Tarif Rp 100 Juta!

Baca Juga: Dalam Tubuhnya Lebih Banyak Hormon Pria, Penyanyi Cantik Ini Alami Perubahan Fisik Layaknya Cowok Hingga Sulit Hamil, Intip Kelainannya!

Selanjutnya, Afung bertemu dengan Dody Wahyudi. Pada kesempatan itu, Dody menginformasikan bahwa uang Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.

Di sisi lain, Dody bersama Ahmad Syafiq telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee Rp 3,5 miliar yang sudah disepakati sebelumnya.

Sisa fee itu akan diserahkan ke Dhamantra apabila SPI dari Kementerian Perdagangan untuk perusahaan Afung telah diteebitkan.

Baca Juga: Bukan Hanya Ariel NOAH, Mantan Vokalis Band Ini Blak-blakan Akui Istrinya Hamil Sebelum Menikah: Takut Jadi Bencong

Baca Juga: Disuruh Bandingkan Istana Miliknya dengan Rumah Mewah Milik Jennifer Dunn, Iis Dahlia Justru Sebut: Dia Mah Enak Tinggal Minta!

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar ke Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara, yaitu I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," kata jaksa.

Baca Juga: Sang Anak Sempat Tak Akui Ringgo Sebagai Bapak, Kelakuan Bjorka Justru Bikin Gemas Mamanya, Sabai: Masukin Perut Lagi Apa!

Baca Juga: Jatuh Cinta di Pesawat, Penyanyi Dangdut Ini Dituding Diam-diam Pernah Lakukan Aborsi Sebelum Jadi Janda, Intip Fakta Mengejutkannya!

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Editor : Amel

Sumber : Kompas.com, Tribunnews