WIKEN.ID - Ulah oknum komplotan debt collector kembali meresahkan.
Mereka menyekap debiturnya karena tidak melunasi utangnya.
Padahal sang debitu sudah mau membayar hutangnya tetapi dengan cara mencicil, bukan langsung melunasinya.
Hal ini dialami seorang ibu yang memiliki utang dan didatangi oleh oknum debt collector.
EW, ibu dua anak ini memiiki utang di salah satu koperasi yang ilegal.
Saat itu para oknum debt collector yang datang, salah satunya berinisial A, meminta korban melunasi hutangnya yang sudah jatuh tempo.
Namun korban tidak memiliki uang dan hanya mampu mencicil utang tersebut.
Akhirnya, EW dan dua anaknya disandera oknum debt collector di Perumahan Buana Vista Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, pelaku sudah diamankan jajaran Polresta Barelang.
"Alhamdulillah ibu dan kedua anak yang disekap debt collector sudah berhasil kami selamatkan malam tadi," kata Erry, yang dikutip kompas.com, Senin (25/11/2019).
Dia baru mengetahui adanya penyekapan karena korban mengirimkan pesan singkat ke dirinya.
Korban mengaku anaknya tidak bisa berangkat ke sekolah karena pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat korban yang diterimanya.
Dia menambahkan, korban beserta kedua orang anaknya sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.
"Pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya jika ada masalah pada orangtua, jangan dilibatkan ke anaknya," tegas dia.
Setelah sandera dibebaskan polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku A langsung diburu oleh jajaran Polsek Batam Kota berhasil diamankan, Senin (24/11) malam harinya.
Pelaku A menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota. (*)