Diisukan Jadi Istri Kelima Bupati, Pedangdut Ini Pamer Mahar Rp 5 Miliar di Atas Kasur, Istri Pertama Geram dan Lapor Mendagri

Sabtu, 16 November 2019 | 10:40
tribunnews

Diisukan Jadi Istri Kelima Bupati, Pedangdut Ini Pamer Mahar Rp 5 Miliar di Atas Kasur, Istri Pertama Geram dan Lapor Mendagri

WIKEN.ID-Indonesia pernah dihebohkan dengan kasus korupsi Supian Hadi yang merugikan negara Rp 5,8 triliun.

Nilai itu lebih dari koripsi pengadaan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun yang menjerat banyak tokoh.

Termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar."

"Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (1/2/2019) lalu.

Supian Hadi ternyata pernah membuat heboh pada 2015 lalu karena diisukan menikahi penyanyi dangdut Vita KDI.

Baca Juga: Bukan Ariel NOAH dan Reino Barack, Luna Maya Lebih Pilih Presenter Ini untuk Jadi Pacaranya: Dia Lebih Setia

Pedangdut bernama asli Novita Anggraeni (25) ini dituding istrinya, Iswanti, telah menerima sebuah rumah mewah dan mobil seharga lebih dari Rp 1 miliar dari Supian Hadi.

Iswanti yang tidak terima dengan kelakuan suaminya kemudian melapor ke Mendagri, bahkan ke polisi.

Menurut Iswanti waktu itu, seperti dilansir Tribunnews, perlakuan Supian Hadi pada Vita KDI berbanding terbalik dengan Iswanti.

Sejak dinikahi puluhan tahun lalu, Iswanti mengaku masih tinggal di rumah orangtuanya.

Baca Juga: Hidup Bagaikan Putri di Negeri Dongeng, Sandra Dewi Pernah Panik Karena Jodoh Sampai Hampir Diusir Presenter Ini Lantaran Kelewat Galau

tribunnews

Uang Rp 5 Miliar yang diduga sebagai mahar

"Tidak ada rumah bersama. Perlakuan (Supian) itu sangat menyedihkan," kata Ruzeli, pengacara Iswanti.

Menurut pemberitaan media waktu itu, Vita KDI adalah istrinya yang kelima.

Bahkan, beredar kabar, mahar pernikahan Supian Hadi dan Vita KDI Rp 5 miliar.

Menurut Ruzeli, pengacara Iswanti, istri pertama Supian, Vita KDI juga diberi sebuah toko pakaian yang baru di buka sekitar dua mingguan terakhir.

"Toko itu punya Vita," kata Ruzeli saat dihubungi lewat telepon, Selasa (18/11/2013) pagi.

Toko bernama 'Modycha Collection' itu menjual tas, sandal dan sepatu.

Baca Juga: Brmodalkan Lakban, Ternyata Kutil Bisa Hilang Seketika, Berani Coba?

Kabar itu diperkuat dengan foto Supian Hadi dan Vita KDI yang mengenakan pakaian pengantin di media sosial.

Namun ada bantahan yang mengataka bahwa foto-foto itu untuk keperluan video klip milik Vita.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai memeriksaan Vita di Surabaya, Jawa Timur.

"Soal adanya foto yang diduga pernikahan Vita, itu ternyata bukan ya. Dan memang tidak ada pernikahan antara keduanya," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Rikwanto, Rabu (19/2/2014).

Rikwanto menambahkan, foto itu dibuat untuk kepentingan pekerjaan Vita yakni untuk pembuatan video klip.

Baca Juga: Temukan Paket Misterius yang Dibawa Remaja Tanggung, Pemerintah Negara Ini Putuskan Tutup 7 Pantai Sekaligus

Ada lagi foto viral, yakni saat Vita KDI membongkar sebuah kopor yang penuh uang pecahan Rp 100 ribu.

Muncul lah gosip bahwa itu adalah uang mahar dari Supian Hadi yang nilainya Rp 5 miliar.

Namun Supian membantah jumlah mahar tersebut.

Ia mengatakan, lebih baik bangun masjid dengan uang sebanyak itu daripada membayar mahar.

Ia juga menjelaskan, uang milik Vita KDI itu bukan darinya dan foto itu sudah ada sebelum pernikahan mereka.

Dari pemeriksaan, Vita KDI mengatakan bahwa uang di foto tersebut Rp 1,1 miliar dan merupakan hasil dari juara KDI dan manggung di beberapa acara.

Baca Juga: Tetap Kaya Meskipun Tak Jadi Penyanyi, Syahrini Ternyata Diwarisi Ini dari Sang Ayah, Incess: Jangan Sepelekan!

Uang itu, menurut pengakuan Vita, akan digunakan untuk membeli rumah di kampungnya, Nganjuk, Jawa Timur.

Supian Hadi sudah dua periode menjadi bupati, yakni tahun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.

KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya