Usai Videonya Viral, Begini Nasib Bule Australia yang Mabuk Vodka Hingga Menendang Warga Bali

Rabu, 13 November 2019 | 15:40
Dokumentasi Polsek Kuta / Tribun Bali-Putu Candra

Nicholas Carr dirawat di rumah sakit setelah melakukan aksi nekat (kiri) dan ia pun menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019).

WIKEN.ID - Masih ingat dengan kisah ulah bule asal Australia yang akhirnya viral?

Aksinya yang terekam dalam sebuah video berdurasi 24 detik beredar viral.

Dalam video tampak bule Australia ini mengamuk di jalan dan menendang seorang pengguna jalan hingga terjatuh.

Tidak hanya menendang pengguna jalan, dia juga nekat membenturkan tubuhnya ke mobil yang melintas.

Baca Juga: Tak Akui Anaknya Lantaran Terlihat Bule dan Bermata Biru, Komedian Ini Minta Lakukan Tes DNA, Sang Istri Ungkap Fakta Sesungguhnya

Aksi pria berbaju putih ini menyita perhatian warga setempat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

Beberapa orang mencoba mengejar dia sambil mengeluarkan kata-kata bernada umpatan.

Bule asal Australia itu bernama Nicholas Carr dan berusia 26 tahun.

Nicholas Carr berbuat keonaran di Jalan Sunset Road, Kuta, pada 10 Agustus 2019 silam.

Baca Juga: Setelah 6 Tahun Jadi Janda, Akhirnya Rina Nose Gelar Pernikahannya Bersama Pria Bule, Cantik dengan Gaun Putih!

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polsek Kuta menetapkan Nicolas Carr sebagai tersangka

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 05.30 Wita.

Peristiwa ini diketahui berawal dari laporan I Wayan Wirawan, warga asal Jimbaran.

Dia melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing.

Wayan menderita sejumlah luka karena terjatuh dari motor.

Baca Juga: Nikahi Istrinya untuk Balas Dendam, Artis Tampan Berwajah Bule Ini Ceritakan Lika-liku Kehidupannya, di Dompet Sisa 300 Ribu!

Setelah mendekam dalam tahanan dan melalui persidangan, bule asal Adelaide diganjar vonis 4 bulan penjara, Selasa (12/11/2019).

Pembacaan vonis ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.

"Terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Sobandi yang dikutip dari Tribun Bali.

Carr dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dalam keadaan mabuk membuat keonaran yang meresahkan masyarakat, bahkan hingga melukai seseorang.

Dengan amar putusan ini, Nicholas Carr bisa bebas pada Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Seolah Jadi Trend, 5 Artis Cantik Tanah Air Ini Buktikan Pernikahan dengan Bule Tak Selamanya Berakhir Bahagia!

Majelis Hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban bernama Wayan Wirawan yang membuat korban terjatuh ke jalan raya hingga terseret.

Kendati begitu, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan atas perdamaian yang terjadi antara dua belah pihak.

Terdakwa juga telah berinisiatif mengganti rugi sepeda motor korban.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan, dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," jelas hakim.

Baca Juga: Ditinggal Menikah Oleh Peggy Melati Saat Masih Cinta, Begini Kisah Teuku Zacky yang Kini Bahagia Bersama Istri Bulenya

Korban menyampaikan bahwa dia tengah mengendarai sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan bekerja di Vila Desamuda Jalan Basangkasa, Seminyak.

Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku saat kejadian sedang mabuk dan minum banyak Vodka di Seminyak bersama teman-temannya.

Ia pun terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi.

Terdakwa juga mengaku tidak ingat bagaimana dirinya bisa jalan dari Seminyak hingga ke Kuta.

Baca Juga: Turis Asing Kembali Berulah di Bali, Bule Ini Nekat Tantang Mobil dan Motor yang Melintas di Depannya, Begini Videonya!

Terdakwa baru ingat setelah berada di rumah sakit dengan kondisi tangan terborgol dan menerima beberapa jahitan.

Ia mengaku minum sekitar 20 - 30 gelas Vodka dan sudah terbiasa minum Vodka di negaranya.

Setelah mendengar putusan ini, Nicholas Carr bersama pengacara menyatakan menerima amar putusan sesuai dengan tuntutan jaksa 4 bulan penjara.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa terdakwa.

Dengan begitu, terdakwa sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada Desember 2019 mendatang, dikarenakan telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan. (*)

Baca Juga: Usai Tinggalkan Pria Bule, Model Cantik Ini Putuskan Ganti Nama oleh Ahli Astrologi yang Dianggap Membawa Hoki: Bukan Saya yang Sebenarnya

Editor : Alfa