WIKEN.ID - Masih ingat dengan kisah ulah bule asal Australia yang akhirnya viral?
Aksinya yang terekam dalam sebuah video berdurasi 24 detik beredar viral.
Dalam video tampak bule Australia ini mengamuk di jalan dan menendang seorang pengguna jalan hingga terjatuh.
Tidak hanya menendang pengguna jalan, dia juga nekat membenturkan tubuhnya ke mobil yang melintas.
Aksi pria berbaju putih ini menyita perhatian warga setempat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Beberapa orang mencoba mengejar dia sambil mengeluarkan kata-kata bernada umpatan.
Bule asal Australia itu bernama Nicholas Carr dan berusia 26 tahun.
Nicholas Carr berbuat keonaran di Jalan Sunset Road, Kuta, pada 10 Agustus 2019 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polsek Kuta menetapkan Nicolas Carr sebagai tersangka
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 05.30 Wita.
Peristiwa ini diketahui berawal dari laporan I Wayan Wirawan, warga asal Jimbaran.
Dia melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing.
Wayan menderita sejumlah luka karena terjatuh dari motor.
Setelah mendekam dalam tahanan dan melalui persidangan, bule asal Adelaide diganjar vonis 4 bulan penjara, Selasa (12/11/2019).
Pembacaan vonis ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.
"Terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Sobandi yang dikutip dari Tribun Bali.
Carr dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dalam keadaan mabuk membuat keonaran yang meresahkan masyarakat, bahkan hingga melukai seseorang.
Dengan amar putusan ini, Nicholas Carr bisa bebas pada Desember 2019 mendatang.
Majelis Hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban bernama Wayan Wirawan yang membuat korban terjatuh ke jalan raya hingga terseret.
Kendati begitu, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan atas perdamaian yang terjadi antara dua belah pihak.
Terdakwa juga telah berinisiatif mengganti rugi sepeda motor korban.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan, dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," jelas hakim.
Korban menyampaikan bahwa dia tengah mengendarai sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan bekerja di Vila Desamuda Jalan Basangkasa, Seminyak.
Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku saat kejadian sedang mabuk dan minum banyak Vodka di Seminyak bersama teman-temannya.
Ia pun terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi.
Terdakwa juga mengaku tidak ingat bagaimana dirinya bisa jalan dari Seminyak hingga ke Kuta.
Terdakwa baru ingat setelah berada di rumah sakit dengan kondisi tangan terborgol dan menerima beberapa jahitan.
Ia mengaku minum sekitar 20 - 30 gelas Vodka dan sudah terbiasa minum Vodka di negaranya.
Setelah mendengar putusan ini, Nicholas Carr bersama pengacara menyatakan menerima amar putusan sesuai dengan tuntutan jaksa 4 bulan penjara.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa terdakwa.
Dengan begitu, terdakwa sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada Desember 2019 mendatang, dikarenakan telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan. (*)