Dibutakan Gelimang Harta, Selebgram Cantik Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Rekan Bisnisnya Sebesar 12 Miliar, Uangnya Malah Digunakan Untuk Hal Ini!

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:30
Instagram

Angela Lee

WIKEN.ID - SelebgramAngela Lee beberapa waktu lalu diciduk oleh kepolisian terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

Selebgram ini juga dikenalsebagai Barbie Jowoatau Barbie dari Jawa.

Angela Lee saat itu bersama suaminya, David Hardian Sugito, diketahui merugikanseseorang yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya sebanyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Parfum Mahal Baru Beli Seharga 6 Juta Dipecahkan Pembantu, Bukannya Marah Artis Cantik Ini Malah Lakukan Hal Ini Pada ART ABGnya!

Baca Juga: Geram 'Tas' Mewah Miliknya Ditelantarkan, Syahrini Justru Tuding dan Maki Denny Cagur: Baik Hati, Padahal Dibelakangnya Busuk!

Awalnya uang tersebut akan digunakan untuk berbisnis tas mewah seperti kesepakatan antar pelaku dan korban.

Namun nyatanya uang tersebut malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Salah satunya adalah untuk membeli mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman setelah merasa ditipu oleh kedua pelaku.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.

Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.

Baca Juga: Pilih Jadi Mualaf dan 10 Tahun Jalani Rumah Tangga dengan Cucu Presiden, Artis Cantik Ini Kini Labuhkan Hatinya Pada Cucu Konglomerat Kapal!

Baca Juga: Parfum Mahal Baru Beli Seharga 6 Juta Dipecahkan Pembantu, Bukannya Marah Artis Cantik Ini Malah Lakukan Hal Ini Pada ART ABGnya!

Pelaku mempergunakan uang yang seharusnya menjadi investasi tersebut kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang.

Sebagaimana dikutp dari Tribunnews.com, Angela Lee pun mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga membeli tas, mobil, hingga rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.

(*)

Editor : Pipit