WIKEN.ID - Seorang pria Missouri yang secara brutal menikam seekor anjing hingga mati sebagai upaya balas dendam.
Tak tanggung-tanggung, pria ini menikam anjing itu sebanyak sebelas kali dan meletakkan mayatnya di depan rumah pemiliknya. Andrew Nipper, pelaku kejahatan burtal ini, dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan hewan, mencuri hewan dan menguntit seseorang.
Kejadian ini bermula ketika Katlynn Biggerstaff mengatakan dia meletakkan anjing hitamnya di tali di luar apartemennya pada 19 Mei sekitar pukul 16.30.
Ketika dia memeriksa anjing itu, hewan kesayangannya itu sudah hilang.
Saat anjingnya menghilang, Biggerstaff mengirim pesan Nipper ke Snapchat.Nipper membantah membawa anjing itu, tetapi bertanya dalam pesan yang sakit apakah dia mengalami hari yang tidak menyenangkan.
Kemudian pada jam 21:30 malam Biggerstaff menjawab ketukan di pintu apartemennya.
Ia tentu tidak menyangka ketika menemukan sebuah kantong sampah hitam dibuang di tangga depan yang berisi mayat anjingnya di dalam.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Hewan yang Senang Makan Daging, Anjing Ini Justru Jadi Vegetarian dan Suka Makan WortelMenurut The South Missourian, anjing itu secara brutal ditusuk sebanyak 11 kali.Biggerstaff mengatakan kepada polisi bahwa Nipper dan temannya berkencan.
Nipper 'menguntit temannya' dan sebelumnya mencoba untuk menabraknya.Biggerstaff yakin Nipper membunuh anjingnya sebagai pembalasan terhadapnya karena memanggil polisi.
Nipper ditangkap beberapa hari setelah ia meletakkan anjing itu di depan apartemen Biggerstaff.
Ketika polisi mengeksekusi surat perintah penggeledahan di rumah Nipper, mereka menemukan gulungan kantong sampah hitam seperti yang biasa digunakan untuk membuang mayat anjing.
Baca Juga: Disebut Anjing Paling Kurus, Hewan Malang Ini Makan Kaca dan Baterai Karena Saking LaparnyaPolisi juga menemukan rambut hitam, mirip dengan rambut yang ditemukan dari anjing, di kendaraan Nipper.Hakim Michael Gardner menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nipper, empat tahun karena kejahatan terhadap hewan, dua tahun karena mencuri anjing dan tiga karena tindakan menguntit. (*)