WIKEN.ID - Ervin Luthfi, caleg terpilih asal Partai Gerindra, ternyata sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelantikan anggota DPR RI.
Pelantikan anggota DPR RI sendiri akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2019.
Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan mengatakan Ervin Lutfhi bahkan sudah mengukur baju untuk dilantik menjadi anggota DPR RI.
Namun harapan itu pupus setelah Mulan Jameela menggantikan posisinya.
"Ervin Lutfhi juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," kata Dedi di Garut, Senin (23/9).
Padahal Ervin Luthfi berhasil meraih suara lebih banyak dibandingkan Mulan Jameela.
Ervin Luthfi merupakan caleg DPR RI asal partai Gerindra nomor urut 6 dari Dapil Jawa Barat XI ( Garut, Kota Tasik,Kabupaten Tasikmalaya).
Baca Juga: Dipercaya Mampu Mengobati Hingga Sembuhkan Luka Bakar, Pasta Gigi Justru Terbukti Memperparah!
Ia berhasil meraih suara 33.938 di Dapil ini. Ia juga bahkan berhasil menempati posisi ketiga terbanyak setelah Muhammad Husein Fadlulloh dan Subarna.
Sedangkan Mulan Jameela berada di peringkat ke 5 dengan perolehan 24.192. Pihaknya pun menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela dan sejumlah caleg Gerindra.
Seharusnya sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi."Itu kan ranahnya MK. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan Undang-undang," katanya.
Ervin Luthfi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI pada Senin, (23/9).
Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani."Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela."Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.
Baca Juga: Melenggang ke Senayan, Mulan Jameela Diprotes, 'Dulu Pelakor, Sekarang Perekor - Perebut Kursi Orang!' Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai."Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.
Seperti diketahui, Ervin Luthfi digantikan Mulan untuk menjadi anggota DPR RI.
Sebelum penggantian sepihak itu, ternyata Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra.
Karena Ervin dipecat, maka Fahrul menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.
Namun, Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.
Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul.
Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Baca juga: KPU Pastikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR 2019-2024 Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. (*)