Sempat Disorot Karena Inovasinya, Kini Nasib Malang Timpa ASN Perempuan Ini, Video Mesumnya dengan Selingkuhan Tersebar

Senin, 23 September 2019 | 09:00
tribunnews

Sempat Disorot Karena Inovasinya, Kini Nasib Malang Timpa ASN Perempuan Ini, Video Mesumnya dengan Selingkuhan Tersebar

WIKEN.ID - Sempat menjadi sorotan karena menelurkan inovasi yang membuatnya menghiasi berbagai laman berita, perempuan berinisial RJ kini tertimpa nasib malang.

Perempuan asal Purkawarta ini kini kembali menjadi sorotan, tetapi bukan karena inovasinya dalam pengolahan bahan tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan, melainkan karena kasus video mesumnya tersebar.

Sebuah video mesum mengubah kehidupan RJ yang prestasinya bahkan sempat diakui oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika iniIni bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Baca Juga: Baru Jadi Janda 5 Hari, Wanita Muda Ini Kepergok Berbuat Mesum dengan Pria Lajang Setelah Tahlilan Sang SuamiDi dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar dan kerudung cokelat.

Video dan foto tersebut beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Setelah turun tangan menyelidi video dan foto tersebut, Polda Jabar menangkap seorang pria.Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA.Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RIA merekam adegan itu menggunakan ponsel kemudian menyebarkannya.Pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang mengatur tentang penyebaran konten berkaitan dengan kesusilaan.Sementara RJ, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.

Tribun Jabar/Haryanto

Sempat Disorot Karena Inovasinya, Kini Nasib Malang Timpa ASN Perempuan Ini, Video Mesumnya dengan Selingkuhan Tersebar

Baca Juga: Tak Cuma Lahir di Tanggal Cantik, Waktu Kelahiran Bayi Ini Bahkan Sama dengan Beratnya!Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, membenarkan penetapan status korban terhadap RJ. "RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, namun harus ada delik aduan terlebih dahulu.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.

Baca Juga: Divonis Tak Bisa Punya Bayi, Wanita Ini Terkejut Tiba-tiba Melahirkan Tanpa Tahu Dirinya HamilSebelumnya, RJ sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan."Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari. (*)

Editor : Rebi

Baca Lainnya