WIKEN.ID - Sungguh tega pelaku yang melakukan aksi pembunuhan kepada korbannya, Rusdiana Ramadhan (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Rusdiana saat itu sedang bermain sambil belajar bersama dua temannya Khusnul Khotimah (8) dan Khotimah (6) di pekarangan rumah tersangka, Ahmad (35), Selasa (17/9/2019).
Rumah ini berada di Desa Limpasu RT 8 RW 4, Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Korban terbiasa berada di rumah pelaku karena masih punya hubungan keluarga dan sudah terbiasa bermain dan belajar bersama-sama temannya.
Nahasnya, tiba-tiba pelaku datang menghampiri 3 anak SD itu yang sedang belajar sambil membawa parang.
Ahmad mengamuk langsung menebaskan parang tanpa sarung kepada bocah-bocah yang sedang belajar.
Tebasan itu mengenai tubuh Rusdiana hingga mengakibatkan leher dan badan terputus.
Dari hasil olah TKP, Rusdiana ditebas dalam posisi duduk pada pukul 12.00 Wita.
Bahkan, di dekat mayat Rusdiana masih ada buku dan pulpen.
Rekan korban, Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat kejadian tersebut langsung lari tunggang langgang.
Khusnul yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Usai menebas leher korban, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah.
Ia lalu menyimpan parang yang dipakai untuk menebas leher pelaku di bawah pohon bambu.
Warga yang tahu kejadian tersebut karena ada laporan dari rekan korban langsung menangkapnya.
Tangan dan kakinya diikat sambil menunggu kedatangan polisi.
Pelaku pun sempat dipukuli oleh warga hingga muka wajanya memar.
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya yang dikutip Tribun Banjamarsin.
Menurut Iptu Sandi, saat ini korban sedang berada di rumah sakit Dhamanhuri untuk visum.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.
Mengingat riwayat pelaku Ahmad yang mengalami penyakit gangguan jiwa.
Kasus ini bukan pertama kali Ahmad melakukan pembunuhan.
Beberapa tahun lalu, Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur dengan menggunakan kayu ulin.
Namun, kasusnya tak bisa diproses karena Ahmad melakukannya saat mengalami penyakit gangguan jiwa. (*)