WIKEN.ID - Sungguh tega apa yang dilakukan oleh pemuda berusia 18 tahun ini.
Ia membunuh pacarnya sendiri karena terbakar api cemburu karena korban berselingkuh.
Pembunuhan ini dilakukan usai pelaku mengajak korban berhubungan badan di sebuah rumah kosong.
Jasad korban yang bernama Olive ditemukan kali pertamanya oleh warga di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat (13/9) siang.
Setelah jasadnya berhasil teridentifikasi, tim Satreskrim Polres Sumbawa melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku.
Informasi mengenai kronologi kejadian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Purnama melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Menurut Purnama, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Brangbiji, Sumbawa, pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Purnama mengatakan, perempuan bernama Olive dibunuh dengan cara dicekik lalu dibakar oleh pacarnya berinisial AP (18).
Pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati mengetahui pacarnya selingkuh.
"Modus pelaku AP sakit hati dengan korban Olive, karena pelaku mengetahui korban selingkuh dengan orang lain. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan ketika bertemu pelaku dan korban pergi ke rumah kosong," kata Purnama.
Menurut polisi, saat berada di rumah kosong tersebut, pelaku bersama korban sempat berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku dan korban terlibat cekcok yang berujung pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
Melihat kondisi pacarnya yang sudah tidak bernyawa, AP panik dan mengajak temannya LH (17) untuk menghilangkan jenazah Olive.
Pelaku AP meminta bantuan LH untuk membantu menghilangkan jenazah korban dengan cara dibakar.
LH pun membantu pelaku AP dengan cara membeli bensin dan karung.
Usai membeli karung dan bensin, keduanya kemudian membawa jenazah tersebut menggunakan motor ke sebuah parit untuk dibakar.
Sesampainya di lokasi, pelaku menyiramkan karung yang berisi jenazah dengan bensin dan pelaku AH menyulutkan api di karung tersebut.
Setelah itu, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat atau siapa saja untuk dapat menjaga situasi dan kondisi di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Sumbawa, agar tetap kondusif," ujar Purnama.
Kapolda NTB berharap masalah tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin semakin memperkeruh suasana.
Tersangka terkena pasal yang berlapis.
Tersangka AP bakal dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua LH dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP terkait aksi pembunuhan berencana yang disengaja dengan ancaman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku AP juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian karena barang berharga milik korban seperti handphone merek Vivo dan earphone dicuri. (*)