Usai Video Viral, Inilah Kondisi dan Nasib Pengemudi Mobil Honda Mobilio B 1856 SIN yang Tabrak Polisi Saat Razia

Selasa, 17 September 2019 | 15:20
Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

WIKEN.ID - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang polisi berada di atas kap mobil.

Video yang diunggah di beberapa akun sosial media ini terjadi di di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 16 September 2019.

Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu

Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.

Baca Juga: Cuma Ada di Indonesia! Viral Video 2 Wanita Ini Nyebrang Sungai dengan Motornya ala Flying Fox

Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.

Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.

Si pengendara, Tavipuddin (54), tidak terima ketika ditegur polisi dan menanyakan kelengpkapan surat kendaraannya.

Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi pengemudi mobil Honda Mobilio tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang sudah berdiri membuat pagar betis.

Bripka Eka Setiawan pun tertabrak dan meloncat hingga berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Ingin Makanan, Ibu Hamil Ini Malah Ngidam Bawa Ojek Online, Respon dan Curhatan Suami Jadi Viral

Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi katanya segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Akibat kejadian tersebut, Bripka Eka Setiawan tidak mengalami luka.

Pengemudi honda mobilio ini terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas.

"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi yang dikutip dari Wartakota.

Baca Juga: Bunuh Begal untuk Bela Diri, Nasib Dua Pemuda Ini Berbeda, ZA Jadi Tersangka Sedangkan Irfan Jadi Malah Dapat Penghargaan dari Polisi

Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.

Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Hukumannya akan bertambah berat jika Bripka Eka melaporkan kejadian kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pasar Minggu atas kejadian ekstrem tersebut.

"Sementara belum (lapor SPKT), karena itu untuk pidananya sementara Pasal 212 KUHP. Ringan memang tapi itu sementara, saat ini didalami sama Polres dan Polsek," tambahnya.

Baca Juga: Sampai Ditertawakan Polisi dan Warga di Pinggir Jalan, Pria Ini Ngambek Hingga Telanjang Gara-gara Hal Ini!

Walau begitu, polisi telah menahan Tavippudin, pengemudi mobil Mobilio, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilo sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bernomor polisi B 1856 SIN.

Kondisi mobil rusak pada bagian belakang.

Seorang pengendara sepeda motor yang kesal karena motornya ditabrak pelaku, memecahkan kaca bagian kiri belakang mobil itu.

Selain itu, warga di sekitar lokasi berusaha menghalau mobil Honda Mobilio dengan melempar berbagai macam benda.

Yang lebih parah, setelah dicek, SIM milik Tavipuddin ternyata sudah kedaluwarsa. (*)

Baca Juga: Miliki Hormon Pria Lebih Banyak, Penyanyi Cantik Ini Alami Perubahan Fisik Layaknya Cowok Hingga Sulit Hamil, Ini Dia Kelainannya!

Tag

Editor : Alfa