WIKEN.ID - Seorang kakek di Belinyu, Kabupaten Bangka, tega mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun sejak tahun 2017.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY mengatakan kejadian tersebut berawal tahun 2017 sekitar pukul 13:00 WIB.
Berdasarkan berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP), korban dan pelaku tak mengingat kejadian tersebut berlangsung pada hari dan bulan apa.
Setelah itu, pencabulan berlanjut pada bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelaku yang berinisial MS alias Atok memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Belinyu, Kabupaten Bangka. "Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
Baca Juga: Warga Siapkan Balok Kayu, TNI dan Polisi Sigap Selamatkan Pelaku Penculikan dan Pencabulan
Perbuatan bejat MS alias Atok yang dilakukan sejak dua tahun lalu itu akhirnya terbongkar.
Hal mengejutkan yang terjadi pada korban membuat kasus tersebut akhirnya terungkap dan pelaku ditangkap.
Menurut Dede, korban menjadi trauma akibat kejadian tersebut dan akhirnya hamil.
Korban pun akhirnya melahirkan dan membuat orang tuanya terkejut.
Tak hanya terkejut, orang tua korban merasa terpukul saat mengetahui anaknya hamil dan melahirkan.
Mereka akhirnya mendesak sang anak untuk memberi tahu siapa yang menghamilinya.
Saat korban mengaku, terungkaplah kasus pencabulan yang dilakukan MS atau Atok.
Atok adalah adik ipar dari kakek kandung korban.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tak senonoh Atok ke Polsek Belinyu.Setelah keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut, polisi langsung bertindak dan pelaku berhasil ditangkap. Proses penyidikan pun berjalan cepat.Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9).
Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Tidak Hanya Dipenuhi Taburan Bunga, Ada Origami Menhiasi Pusara Mendiang BJ HabibieUU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)