Sama Seperti Irfan yang Dapat Penghargaan Karena Bunuh Begal, Remaja Malang Ini Justru Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 September 2019 | 10:30
Kolase WIKEN.ID

Sama Seperti Irfan yang Dapat Penghargaan Karena Bunuh Begal, Remaja Malang Ini Justru Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

WIKEN.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita seorang remaja di Malang membunuh begal demi membela pacarnya yang hendak diperkosa.

Pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial ZA tersebut terjadi pada Minggu (8/9) malam di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kataKapolres Malang AKBP Yade Setiawan kepada Kompas.com.

Saat itu, Misnan bersama sejumlah temannya lantas mengadang ZA.

Misnan kemudian meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

ZA berusaha mempertahankan motornya, adu mulut antara ZA dan Misnan tak dapat dihindarkan.

Misnan kemudian melontarkan niatnya ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Baca Juga: Viral, ini Dia Video Detik-detik Baku Tembak Polisi dengan Residivis Narkoba dan Begal

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Mendengar hal itu, ZA yang tidak terima kemudian mengambil pisau di jok motornya.Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan sampai korban tergeletak.

Atas aksinya, ZA kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Sementara ZA ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 7 tahun penjara karena membunuh begal, seorang remaja bernama Irfan justru mendapat penghargaan karena aksi serupa.

Menurut Yade, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya kepada dihubungi Kompas.com.

Yade mengatakan polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

tribunnews

Sama Seperti Irfan yang Dapat Penghargaan Karena Bunuh Begal, Remaja Malang Ini Justru Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Tak Hanya Anak Kandungnya, Pedofil Ini Juga Memperkosa Anak Tiri, Anjing, Hingga Ayam di Rumahnya

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Sementara itu, meskipun sama-sama membunuh begal, nasib ZA dan Irfan justru berbeda.

Irfan merupakan seorang remaja asal Madura yang pernah menghebohkan publik pada tahun 2018 karena membunuh begal di Summarrecon, Bekasi.

Irfan yang bernama lengkap Mohamad Irfan Bahri ini membunuh begal demi melindungi diri.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika Irfan dan temannya, Achmad Rofiqi pergi ke Summarecon dan mengambil beberapa foto di jembatan Summarecon.Saat tengah mengambil foto, tiba-tiba Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY yang mengendarai Honda Beat putih mendekatinya.Seketika mereka mendekat ke arah Rofiqi sambil salah satu di antaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.Kemudian kedua orang tersebut langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.Perkelahian tak bisa dielak, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan."Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan.Tak lama, kedua pelaku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.Melihat itu, Irfan menyerang pakai celurit sambil minta HP temannya dikembalikan. Pelaku pun mengembalikannya dan langsung kabur.

Baca Juga: Demi Tangkap Begal, Polisi Rela Nyamar Jadi Emak-emak Berdaster, Videonya ViralAkibat sabetan celurit tersebut, Irfan harus menerima enam luka dan puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Sebelumnya, Irfan bernasib sama seperti ZA, yakni sempat dijadikan tersangka.Namun, tak lama statusnya dicabut dan Irfan mendapat penghargaan dari pihak kepolisian.

Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018)."Kami turut mengapresiasi apa yang dilakukan warga masyarkat yang membantu kepolisian, terutama apa yang dilakukan adalah suatu yang berani, dia berani mengagalkan perampok," kata Indarto.Kapolres Indarto memuji tindakan pemuda asal madura itu yang menunjukkan keberanian untuk menjaga harta benda serta keselamatannya dari ancaman pelaku perampokan atau begal.

Bentuk penghargaan yang diberikan berupa sebuah piagam sebagai bentuk tanda penghormatan serta uang santunan kepada kedua remaja asal Madura tersebut. (*)

Editor : Rebi

Baca Lainnya