Mengendap-endap Tengah Malam ke Rumah Tetangga, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Melihat Ibu Menyusui Bayinya Hingga Nekat Lakukan Hal Ini

Jumat, 06 September 2019 | 14:30

Mengendap-endap Tengah Malam ke Rumah Tetangga, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Melihat Ibu Menyusui Bayinya Hingga Nekat Lakukan Hal Ini

WIKEN.ID- Pria ini tega perkosa tetangganya sendiri yang tengah menyusui bayinya di rumah.

Sang korban adalah MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Dikarungi dan Dijadikan Samsak Tinju, Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Kabur Usai Makamkan Seadanya

Baca Juga: Datang Untuk Berobat, Semua Pasien di Rumah Sakit Ini Malah Tak Ditangani Pihak RS, Dokter Hanya Hadir Dua Kali Seminggu!

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Datang Untuk Berobat, Semua Pasien di Rumah Sakit Ini Malah Tak Ditangani Pihak RS, Dokter Hanya Hadir Dua Kali Seminggu!

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Dibully Hingga Dibakar Teman Sekolah, Pelaku Tertawa Sambil Melarikan Diri

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Pipit