Wanita Ini Dibunuh dengan Sadis Oleh Calon Suaminya Lantarkan Kesal Dibandingkan dengan Sang Mantan Pacar

Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:00

WIKEN.ID- Beberapa waktu lalu sempat viral kasus pembunuhan seorang wanita oleh tunangannya sendiri.

Motif tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019) tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.

Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL.

Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," lanjut paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.

Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumurhidup.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, hasil visum menyebutkan kondisi FSL ada luka lecet pada bagian wajah, leher dan bagian belakang atau punggung.

(*)

Editor : Pipit