Usai Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Pria Ini Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Intip Pro Kontranya!

Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:00
Tribunnews

Usai Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Pria Ini Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Intip Pro Kontranya!

WIKEN.ID -Beberapa waktu lalu viral sebuah kasus pemerkosaan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku lakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Meski begitu, kasus yang dilakukan pria bernama Muh Aris (20) menuai pro dan kontra.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Mojokerto memovis tersangka bersalah dengan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukumannya tidak hanya hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, tapi juga hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: 9 Tahun Jadi Istri Konglomerat, Nia Ramadhani Akui Pernah Iri Hingga Pansos Kehidupan Sahabatnya Sendiri: Gua Ngiri sama Dia!

Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.

Disebut melanggar HAM

Melihat hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia terhadap Aris melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

Baca Juga: Asyik Grebek Rumah Nikita Mirzani, Nia Ramadhani Curhat Hingga Keluhkan Sifat Anak Pertamanya: Baik Ya Anak Lo, Boleh Tukeran?

"Dalam konteks hak asasi manusia, itu enggak boleh, itu hukuman fisik apalagi sampai permanen kayak gitu menyalahi konvensi antipenyiksaan yang sudah kita ratifikasi sebagai UU," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Choirul menuturkan, sistem pemidanaan di Indonesia selama 10 tahun terakhir sudah mengarah pada penghapusan hukuman-hukuman fisik.

Ia khawatir, putusan kebiri kimia tersebut menjadi langkah mundur dalam reformasi pemidanaan di Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta putusan tersebut dicabut.

Baca Juga: Jadi Hukuman Mati Paling Mengerikan, Penjara Ini Gunakan Tikus untuk Menggerogoti Perut hingga Tembus ke Usus!

"Kami di Komnas ini ya minta ditinjau ulang untuk melakukan eksekusinya dan aturan hukum yang membolehkan hukuman tersebut dibatalkan," ujar Choirul.

Choirul menambahkan, hukuman kebiri juga belum tentu melenyapkan perbuatan kekerasan seksual.

Ia pun mencontohkan kejahatan-kejahatan lain yang tetap ada meski hukuman fisik telah diberikan.

"Hukuman fisik itu di mana-mana dilakukan dengn berbagai alatnya, tapi yang ada adalah kejahatannya tetap ada, pelakunya juga tetap ada. Artinya tidak menimbulkan efek jera," kata Choirul.

Baca Juga: Akhirnya Pilih Ashanty daripada Syahrini, Anang Hermansyah Beberkan Alasan Mengejutkannya: Jauh Seksi Ashanty!

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menganggap bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan hukum terkait eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto.

"Ini kita menjalankan aturan hukum, aturan formal," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (26/8/2019).

Mukri pun meminta agar pihak lain juga melihat hal tersebut dari sudut pandang sebagai korban.

"Jangan melihat sisi HAM-nya dari sisi kepentingan terpidananya, coba lihat dari sisi kepentingan korbannya," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Bripda Puput Kini Sedang Hamil Anak dari Ahok, Zaskia Adya Mecca: Sehat-sehat Bumil

Saat ini, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.

Setelah itu, Kejagung akan merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan hukuman tersebut.

"Ini kan baru laporan dari Kejati-nya baru, nanti laporannya seperti apa, nanti kita kaji, baru kita rumuskan seperti apa," tutur Mukri.

Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut.

Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.

Kendati demikian, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut. (Ardito Ramadhan/ Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebiri Dianggap Langgar HAM, Kejagung: Lihatlah dari Sisi Korban" dan “Komnas HAM Sebut Hukuman Kebiri Kimia Langgar HAM”)

Tag

Editor : Amel