Cintanya Tak Direstui, Mahasiswa Jogja Ini Nekat Sebar Video Syurnya ke Orangtua Mantan Pacar

Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:00
Tribunnews

Ilustrasi video mesum siswa SMK

WIKEN.ID-Setiap orang pastinya ingin memiliki hubungan asmara yang berakhir bahagia namun tidak seperti dalam video ini.

Video ini menceritakan sebuah kisah asmara yang harus kandas lantaran tidak direstui oleh orang tua.

Pastinya pasangan dalam video ini merasa sangat sakit hati terutama sang pria karena ia tidak direstui oleh orangtua gadis pujaannya.

Merasa sangat sakit hati, ia pun melakukan aksi nekat yang sangat merugikan mantannya.

Tentunya juga merugikan dirinya sendiri yang berujung masuk jeruji besi.

Kejadian ini ternyata menghebohkan masyarakat Jogja karena video mesum yang disebar oleh salah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.

Baca Juga: Anak Sultan Buka Kado! Rafathar Dapat Pakaian Mahal di Ultahnya yang Ke-4, Raffi Ahmad: Wah Keren Banget Merknya Gentong

Tersangka adalah seorang pemuda dengan inisial JA (26) yang juga merupakan mantan pacar dari BCH (24).

JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah sedangkan BCH merupakan warga Bengkulu, Sumatera Selatan.

JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya dan BCH ketika mereka masih berpacaran.

JA melakukan aksi nekat tersebut lantaran ia tidak direstui oleh orangtua BCH.

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.

Baca Juga: Gila! Bocah 15 Tahun Ini Tewas Ditangan Sepupunya Setelah Dicabuli dan Dicekik, Begini Video Kronologinya

Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.

JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Pedangdut Cantik, Pernikahan Glenn Fredly Digelar Sangat Tertutup, Tamu Disuruh Tutup Mulut! Ini Video Suasana Tempat Pernikahannya

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.

JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Korban Alami Koma, Ini Dia Video Detik-detik Sebelum Terjadinya Tabrak Lari

Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.

Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Resmi Jadi Bagian Keluarga Onsu, Ruben Akhirnya Ungkap Kerap Berselisih Paham dengan Betrand Peto karena Hal Ini, Lihat Videonya

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com.

Baca Juga: Viral Video Seorang Anak Laki-laki Disebut Meninggal Usai Memulung, Terkuak Ini Dia Fakta Sebenarnya!

Dilansir dari youtube Tribunnews, inilah videonya.

Tag :

Editor : Agnes

Baca Lainnya