Terekam Video Warga, Pelaku Pembunuhan Saudaranya Sendiri Ini Ikut dalam Proses Evakuasi Jenazah Remaja 16 Tahun di Tegal

Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:00
Tribunjateng.com/Like Adelia

Sempat Hebohkan Warga, Akhirnya Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Karung di Tegal, Berikut Deretan Faktanya! dok. Tribunjateng.com/Like Adelia

WIKEN.ID - Satu di antara pelaku yang membunuh remaja 16 tahun di Tegal ternyata sempat menyaksikan evakuasi jenazah yang tinggal tulang belulang pada Jumat (9/8/2019), bahkan dirinya terekam video.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan tersebut terekam dalam video yang diambilseorang warga.

Baca Juga: Sukses di Dunia Bisnis, Rumah Mewah Lengkap dengan Berbagai Teknologi Canggih Ini Jadi Bukti Kesuksesannya, Ini Videonya!

Baca Juga: Merry Pamit Setelah 13 Tahun Bekerja, Raffi Ahmad Berikan Kenang-kenangan Seharga 600 Juta! Ini Videonya

Pelaku hadir dan menyaksikan olah TKP yang dilakukan oleh petugas seusai mayat tulang belulang tersebut ditemukan.

Diketahui, Satreskrim Polres Tegal menangkap 5 tersangka yang tega membunuh remaja di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Foto terduga pelaku yang tertangkap kamera warga pun tersebar di media sosial.

Terkait hal tersebut, Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo pihaknya hanya membenarkan jika telah menangkan sejumlah pelaku di balik temuan jasad tinggal tulang belulang tersebut.

Bambang mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan seusai polisi mendapatkan informasi dari warga dan sejumlah saksi.

Kelima tersangka dibekuk pihak kepolisian pada Selasa (13/8/2019).

Korban dan kelima pelaku ternyata juga masih satu desa bahkan ada hubungan saudara.

Diberitakan sebelumnya, jasad dalam karung ditemukan membusuk di Tegal, Jawa Tengah.

Saat ditemukan, tubuh korban hanya tinggal tulang belulang saja yang diduga sudah membusuk sejak tiga bulan lalu.

"Sudah kami amankan. Lima pelaku, dua perempuan, tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal. Tapi lengkapnya nunggu perkembangan saat gelar Kamis nanti," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Sempat Disebut Gimmick, Raffi Ahmad Berikan Tanda Jasa Untuk Merry yang 13 Tahun Mengabdi Padanya di Video Ini!

Baca Juga: Viral Video Youtuber Siksa Anjing di Depan Kamera, Terkuak Ini Dia Identitasnya!

Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.

Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.

Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.

Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.

Jasad anak pertama dari Imam dan Sosiah, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, itu pertama kali ditemukan oleh warga.

Warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.

Kemudian dia memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.

Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.

Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinegara, Polres Tegal, dan kepala desa setempat.

Baca Juga: Benda Ini Jadi Bukti Keseriusan Nikita Mirzani dengan Aktor Prancis, di Video Ini: Bule Lebih Endul!

Baca Juga: Merry Pamit Setelah 13 Tahun Bekerja, Raffi Ahmad Berikan Kenang-kenangan Seharga 600 Juta! Ini Videonya

Olah TKP dilakukan oleh tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan otopsi oleh tim dokter rumah sakit.

Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.

Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.

Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Pipit