Tak Terima Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Pacar dan Minta Ganti Rugi Rp 40 Juta Sebagai Biaya Pacaran, Ini Videonya

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 20:00
iStockphoto

Ilustrasi patah hati

WIKEN.ID-Konflik percintaan kerap kali menjadi konsumsi publik baik foto maupun videonya.

Seperti video persidangan berikut yang membahas mengenai masalah percintaan yang unik.

Ialah seorang pria berusia 41 tahun, Alfridus Aliyanto yang merupakan warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ia didapati menggugat mantan pacarnya ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dilansir dari kompas.com, ia menggugat sang mantan, Fransiska Nona Liin.

Ia juga bersikeras meminta uangnya sebesar Rp 40 juga kembali.

Baca Juga: Dinikahi Ningrat Malaysia, dalam Video Ini Laudya Cynthia Bella Mengaku Lebih Pilih Tolak Film daripada Harus Beradegan Ini!

Uang itu ia gunakan sebagai biaya pacaran.

"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan.

Hal sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Pengalaman Mistisnya di Singapura Lewat Video Ini: Kami Tidur Satu Level Sama Mayat!

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).

Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.

Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.

Baca Juga: Hidup Lebih dari Setengah Abad, Nenek Ini Malah Terlihat Seperti Anak Kuliahan, Lewat Video Ini Dirinya Bagikan Rahasia Melawan Tua!

Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.

Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.

"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S

Baca Juga: Diguncang Gempa Berkekuatan Tinggi, Viral Video Tiga Orang Suster Sigap Menyelamatkan Para Bayi Saat Gempa Berlangsung!

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Kisah ini sempat diunggah dalam akun instagram @makassar_iinfo.

Netizen turut memberikan komentarnya terkait unggahan tersebut.

@putrisusantiburhan berkomentar, “Harusnya anda ikhlasin lah. Meskipun uang anda habis sama mantan pacar jangan dituntut juga . Anggap saja itu sedekah ga usah dituntut juga keless ... Ingat kalian pernah saling sayang wkwkwkwkkw”

Baca Juga: Viral Video Oknum Pengemudi Ojek Online Elus Paha Penumpang, Netizen Akhirnya Ramai-ramai Beberkan Kisah yang Menimpa Mereka

@itaindi berkomentar, “Kasi kembali jg tawwa waktunya itu cwe yg terbuang sia2 selama 3 tahun????, jgn cm u sj yg mnta uangmu dikembalikan”

@bassyiril_mukminin berkomentar, “Maka hati2 lah Wahai Kaum Wanita, jangan permalukan dirimu dengan morotin laki2. Klu mau uang yg banyak Kerjalah...masih banyak cara untuk mencari uang dengan halal....”

@heyrahusaeni berkomentar, “Ciri2 cwok gagal move on ???????????????? selama 3 tahun ngeluarin uang 40 jt gag kerasa yah klo di kumpulin itu cukup buat uang panaik tnp pacaran terlalu laamaa..”

Baca Juga: Video Menegangkan Detik-detik Munculnya Harimau di Lahan Sekitar Permukiman Warga di Padang!

Inilah videonya.

Editor : Agnes

Baca Lainnya