WIKEN.ID -Dalam video ini terlihat sosok seorang istri dari Abu Bakar.
Seperti yang diketahui, Abu diketahui seorang nelayan yang kini menjadi tersangka penyuapGubernur Kepri (non aktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun
Nah, dalam video ini Suriana binti Laama istri Abu Bakar mengajukan permohonan lisan kepada Presiden Joko Widodo.
Warga Pulau Panjang RT02 RW 02 Keluarahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam Provinsi Kepri ini berharap pemerintah adil kepada rakyat kecil.
Permohonan pertamanya ialah: diperkenankan bicara melalui sambungan telepon dengan suminya, yang sudah 20 hari berada di penjara C-4 KPK, Komplek Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarata.
"Sudah 19 hari tidak pernah bicara sama Bilal , bagimana dan sekarang Pak, kami tidak tahu. Kami pernah ke Jakarta tapi cuma sampai bandara, ' kata Suriana kepada Tribunbatam.id, di selesar rumahnya di Pulau Panjang.
Usai menegaskan suaminya "cuma nelayan biasa yang tidak mengerti apa-apa kasus itu" Dia mengajukan permohonan keduanya ke Jokowi: "Kalau suami saya punya salah, hukumannya yang ringan. Nanti siapa lagi yang cari makan untuk dua anak saya"
Pulau Panjang berjarak sekitar 53 km sebelah tenggara Kota Batam.
Saat mengungkapkan dua permohonannya, ibu dua putra ini disaksikan ayah kandungnya Laama (62 ), paman Abu Bakar, Awang (67) dan Ketua RT02 RWo2 Pulau Panjang, Suhadah (37).
Dari Sijantung, Kecamatan Galang, pulau dengan 250 kepala keluarga ini bisa ditempuh dengan sekitar 30 menit, dengan boat pancung (perahu dengan mesin tempel).
"KPK menetapkan "Bang Abu" jadi tersangka melalui surat "Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan Nomor: B401/DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi "berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau PNS".
Abu Bakar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat 'memberikan' tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofian (Kepala Dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) disebuah kapal ferry dan di hotel di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Baca Juga: Heboh Mempelai Wanita Zumba di Pesta Pernikahannya, Hotman Paris: Ajarin Aku Gaya Dansamu!
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri di pusat Kota Tanjungpinang.
Penangkapan 'OTT' itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat LKTPK-27/KPK/07/2019.
Kini Edi, Budi dan Nurdin, juga berstatus tersangka dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/07/2019.
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pekan ketiga di tahanan KPK.
KPK resmi menahan Nurdin Basirun sejak 11 Juli 2019 dari operasi tangkap tangan di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019.
Senin (29/7/2019) hari ini, sembilan belas hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan K-4, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Dan kasus kedua sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah izin proyek dan kebijakan yang dianggap memperkaya diri sendiri.
Selama dua pekan lebih di tahanan, Nurdin baru sekali dimintai keterangan resmi oleh penyidik KPK, dalam status sebagai saksi.
"Hari Jumat (26/7/2019) saya dampingi beliau (Nurdin Basirun) sebagai saksi," ujar pengacara Nurdin, Andi M Asrun, kepada Tribun di Tanjung Pinang, Minggu (28/7/2019) sore.
Ada juga dari anggota legislatif Kepri Iskandarsyah dan seorang profesional, dari Notaris.
Sesuai ketentuan(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Video dengan judul Permohonan Lisan Istri Abu Bakar 'Nelayan' Penyuap Gubernur Kepri