WIKEN.ID-Video ini akan menjadi himbauan untukmu, terutama yang ingin menggelar pesta pernikahan dalam waktu dekat.
Dalam video ini, terungkap hal-hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya.
Yaitu terkait mahar.
Beberapa orang lebih memilih menjadikan uang rupiah sebagai mahar mereka.
Dan jumlahnya juga biasanya terkait dengan tanggal pernikahan mereka.
Tapi, tahukah kamu jika hal ini tentu dilarang atau dianjurkan tidak dilakukan?
Ya, ini terkait dengan perlakuan uang rupiah sendiri.
Uang rupiah memang kerap kali diperlakukan kurang baik, mulai dari dilipat bahkan sampai dicoret-coret.
Padahal di beberapa negara sudah mengeluarkan peraturan terkait uang.
Misalnya mata uang dolat yang sudah tidak berlaku lagi jika terlipat.
Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu sudah termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.
Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.
Baca Juga: Sungguh Tega, Ibu Terekam Video CCTV Tinggalkan Bayi Berumur 7 Bulan di Depan Rumah Warga
Seperti yang diketahui, saat mahar, uang rupiah biasanya dilipat menjadi bentuk yang diinginkan.
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.
Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.
"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019) seperti yang dilansir dari kompas.com.
Baca Juga: Buat Heboh di Jalan Raya, Video Ini Tunjukkan Aksi Pria Tebar Uang dari Langit
Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.
"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem."
"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.
Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga: Ditangkap karena Membunuh Bayinya Sendiri, Inilah Video Pengakuan Pelaku yang Berusia 18 Tahun
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.
Dilansir dari Youtube Metro TV, inilah videonya.