Ditangkap karena Membunuh Bayinya Sendiri, Inilah Video Pengakuan Pelaku yang Berusia 18 Tahun

Selasa, 30 Juli 2019 | 12:00
IG : info.netijen

Pelaku yang masih muda tega membunuh bayinya sendiri.

WIKEN.ID - Melihat video ini mungkin membuat pembaca miris karena ulah pelaku.

Bagaimana tidak miris, dalam video ini terlihat pelaku yang masih berusia 18 tahun tak tampak penyelasan.

Bahkan dalam video ini, pelaku terlihat senyam-senyum saat ditanya awak media dan polisi.

Wanita muda yang ada di video ini adalah pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman di Balikpapan.

Baca Juga: Viral Video Driver Wanita Bawa Bayi 8 Bulan Bekerja Sampai Larut Malam, Buat Netizen Terharu Sekaligus Miris

Pelaku yang bernama Suci Nur Istiqomah melakukan aksinya pada Rabu (24/7/2019) malam lalu sekitar pukul 22.45 WITA.

Aksi bejatnya ini pun terendus oleh petugas dan perawat rumah sakit dan ia pun ditangkap lali diserahkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah ditangkap, pelaku pun mengungkapkan pengakuan terkait aksi kejamnya.

"Mengacu pada alat-alat bukti. Alat bukti sudah cukup seperti tisu yang masuk ke dalam kerongkongan. Perkiraan sementara, bayi mati lemas. Ada tindakan untuk membunuh," ujar Aipda Kusmanto, PS Panit PPA Satserse Polres Balikpapan.

Baca Juga: Tak Bermoral! Pria dalam Video Ini Tega Perkosa Ibu yang Tengah Menyusui Bayinya di Rumah Usai Diinjak dan Ditodong Pisau

"Kenapa alasan melakukan hal setega itu?," ujar seseorang dalam video.

"Bukannya tega tapi belum siap untuk dinikahi. Pasanganku mau nikah tapi aku belum mau nikah, umurku masih muda," ujarnya dengan datar.

Bahkan dalam video terlihat pelaku sempat tertawa kecil saat menjelaskan.

Video ini beredar di sosial media dan salah satunya di akun Instagram info.netijen.

Videi yang diunggah pada tanggal 29/07/2019 yang lalu telah ditonton hingga 16 ribu.

Baca Juga: Alami Kelainan Langka, Bayi Ini Terlahir dengan 3 Kepala di Tubuhnya, Begini Videonya!

Netizen pun merasa geram dengan ulah sadisnya wanita muda ini.

Salah satunya akun Instagram @devitaarie, "Ya Allah jahat banget, udah berbuat dosa, ditambah membunuh bayi yang ngga salah apa-apa. Kok ngga ngilu ngelakuin hal kejam gitu sama darah daging sendiri"

Senada pun disampaikan oleh akun @irma_aryanti09 yang memberikan komentar, "Nggak waras kali, makanya mukanya nggak keliatan menyesal, mungkin ada sakit kejiwaan"

Pelaku yang merupakan warga Jalan Kramajaya RT 12, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kalimantan Timur ini membuat modus masuk ke dalam toilet dengan alasan sakit perut dan tidak bisa buang air besar (BAB).

Di dalam toilet inilah, pelaku melahirkan seorang bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap.

Baca Juga: Bayi Ini Bertemu Wanita dengan Kondisi Tangan yang Sama, Reaksinya Terekam dalam Video Ini

Sadisnya, pelaku langsung menyumbat mulut bayi dengan memasukkan tisu toilet ke dalam mulut bayi sampai masuk di tenggorokan.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik tali pusar bayi itu hingga putus.

Hal ini dilakukan agar bayi tidak menangis karena kelahirannya ini takut diketahui banyak orang.

Setelah membungkam bayinya, pelaku memasukkan bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut dan mengikatnya.

Saat membawa kantong plastik tersebut keluar toilet, seorang perawat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung meminta bantuan bidan untuk memeriksanya.

Baca Juga: Video Terpopuler, Elma Theana yang 9 Tahun Ikuti Ajaran Sesat dan Disuruh 'Makan' Makanan Jin Hingga Bayi Bayi Prematur Terkecil di Dunia

IG : info.netijen
IG : info.netijen

Video pengakuan pelaku pembunuh bayinya sendiri di Kutai, Kalimantan Timur.

Hasil pemeriksaan dari laboratorium, Suci dinyatakan positif hamil.

Setelah itu akhirnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketika kedua saksi itu memeriksa isi kantong plastik yang dibawa pelaku tersebut, keduanya melihat ada jasad bayi perempuan dengan kondisi mulut disumbat tisu.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Cuma Punya Peluang 0,5 Persen untuk Bertahan Hidup, Ini Video Kisah Mengharukan dari Bayi Prematur Terkecil di Dunia

Editor : Alfa