Setelah Videonya Viral, Inilah Penabrak Polisi Saat Ditilang Terancam 2 Pasal

Jumat, 26 Juli 2019 | 15:15
IG : tmcpolrestabesbandung

Identitas pengemudi mobil B-1980-PRF yang terekam video menabrak polisi di Jalan Pasir Kaliki Bandung.

WIKEN.ID - Sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas tertabrak mobil beredar viral di sosial media.

Dalam video tersebut terlihat polisi tersebut berada di kap mobil yang ditilang.

Ngerinya, mobil tersebut tetap melaju di jalanan meski polisi berpegang di kap mobil.

Lokasi kejadian yang terekam dalam video ini berada di Bandung, Jawa Barat.

Kronologi kejadiannya bermula saat polisi hendak menilang pengemudi mobil didi Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Tak Terima Suami Berhubungan Intim dengan Karyawannya, Viral Video Istri Marah Hingga Pukul dan Cukur Rambut Pelakor

Pengendara mobil hitam ini ditilang karena melanggar lampu lalu lintas.

Namun mobil tersebut tidak mau berhenti.

Sebenarnya ada dua polisi yang saat itu berada di lokasi.

Awalnya satu polisi berusaha menghentikan tetapi pengendara tetap maju.

Akhirnya Brigadir Doris Natan mencoba menghentikan mobil tersebut, tetapi mobil berplat nomor B 1980 PRF itu malah menambah laju kendaraaannya.

Baca Juga: Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Karyawannya, Viral Video Istri Marah Hingga Pukul dan Cukur Rambut Pelakor

Akhirnya Brigadir Doris Natan pun tertabrak sampai berbaring di kap mobil hingga 100 meter.

Dalam video tersebut, Brigadir Doris Natan terlihat berusaha menghentikan mobil dengan menapakkan kakinya ke jalan.

Akhirnya, mobil pun berhenti dan kaki polisi sempat terseret.

Setelah kendaraan berhenti, Brigadir Doris Natan langsung memeriksa identitas pengendara mobil tersebut dan menilangnya.

Baca Juga: Ibu Korban Berteriak Histeris, Viral Video Api Melahap Rumah Kontrakan, 4 dari 6 Kakak Beradik Tewas Terbakar Bersama

Terungkap jika pengendara mobil ini masih berusia muda.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo yang dikutip dari Tribunnews, pengemudi mobil berinisial CC (24) merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

Berdasarkan identitas yang didapatkan polisi, pemilik kendaraan itu merupakan warga Jakarta.

"Untuk kendaraan, kami lihat dari identitas pemilik kendaraan tersebut baik STNK maupun SIM, ini adalah orang Jakarta, sehingga mungkin anggota masih mempunyai prikemanusian untuk hanya menilang saja karena mungkin dengan berbagai alasan bahwa masyarakat ini perlu segera pergi ke Jakarta," katanya.

Terkait pelanggaran lainnya karena mengganggu tugas kepolisian, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko Trunoyudho mengaku masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Pasuruan Trek-trekan di Atas Kuburan, 4 Pelaku Minta Maaf Setelah Tuai Kemarahan Netizen

Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.

Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.

Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris, pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Nasir, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2019).(*)Baca Juga: Viral Video Pemuda Pasuruan Trek-trekan di Atas Kuburan, 4 Pelaku Minta Maaf Setelah Tuai Kemarahan Netizen

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Beginilah Nasib Bocah yang Sok Jadi Pembalap Motocross di Areal Pemakaman

Editor : Alfa