Tak Bermoral! Pria dalam Video Ini Tega Perkosa Ibu yang Tengah Menyusui Bayinya di Rumah Usai Diinjak dan Ditodong Pisau

Kamis, 25 Juli 2019 | 17:20

Tak Bermoral! Pria dalam Video Ini Tega Perkosa Ibu yang Tengah Menyusui Bayinya di Rumah Usai Diinjak dan Ditodong Pisau

WIKEN.ID - Bejat! Priadalam Video ini tega perkosa tetangganya sendiri yang tengah menyusui bayinya di rumah.

Sang korban dalam video ini adalah MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Turnamen Golf Terhenti Karena Ada Buaya dan Bebek, Video Ini Tampilkan Apa yang Dilakukan Hewan-hewan Itu di Lapangan

Baca Juga: Alami Kelainan Langka, Bayi Ini Terlahir dengan 3 Kepala di Tubuhnya, Begini Videonya!

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Alami Kelainan Langka, Bayi Ini Terlahir dengan 3 Kepala di Tubuhnya, Begini Videonya!

Baca Juga: Di Video Ini Keduanya Trus Bungkam, Terkuak Ini Dia Undangan Pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta yang Akan Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat!

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Pipit