Lucu! Ratusan Monyet Ini Asyik Jalan-jalan Sore dan Minta Makanan Ke Warga yang Melintas! Lihat Videonya di Sini

Minggu, 21 Juli 2019 | 09:00

WIKEN.ID - Video kolase foto ini menampilkan ratusan monyet berbuluh hitam, berekor pendek ramai berkeliaran di jalan poros nasional Palu-Parigi Moutong atau lebih dikenal Kebun Kopi.

Dilansir dari Tribunpalu.com, Jumat (18/7/2019) kawanan satwa khas Sulawesi itu muncul di jalanan pada sore hari, dan foto-foto kawanan ini berhasil diabadikan.

Tak jarang pengemudi roda empat dan roda dua yang melintas berhenti beberapa saat untuk melihat satwa liar itu.

Tampak beberapa orang turun dari kendaraanya untuk mengabadikan momen sembari memberi makan.

Pasalnya monyet itu terihat menunggu pengendara yang melintas membuang makanan kepada mereka.

Bahkan, ada beberapa ekor nekat mendekati manusia untuk mengambil makanan dari tangan pengendara.

Baca Juga: Ditanya Hubungannya dengan Veronica Tan Sekarang, Ahok Blak-blakan Cerita di Video Ini!

Baca Juga: Dulunya Jadi Petani, Di Video Ini Elma Theana Akui Pernah 9 Tahun Jadi Pengikut Ajaran Sesat

Karena sudah terbiasa, satwa yang bernama latin Macaca Tonkeana itu juga tak takut lagi berkeliaran di jalan.

Ini sangat membahayakan. Pasalnya tak jarang satwa tersebut nyaris terlindas oleh kendaraan.

Terlihat beerapa ekor berebutan di jalan saat makanan itu dilempar oleh pengemudi.

Bahkan mereka terlihat bertengkar ketika tidak mendapatkan makanan dari kawanannya.

Untuk diketahui, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah melarang memberi makan satwa trersebut.

Imbauan larangan memberi makan monyet hitam tersebut dilakukan dengan memasang papan larangan di beberapa titik.

Baca Juga: Pernah Intip Ritual Seks Menyimpang di Padepokan Suami Sirinya, Sambil Marah Reza Artamevia Lakukan Ini ke Wartawan, Begini Videonya!

Baca Juga: Ngaku Habiskan 4 Miliar, di Video Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Dirinya Jalani Perawatan Mahal: Diksriminatif karena Peran Pembantu

Pada papan larangan tersebut tertulis larangan memberi makan satwa liar berdasarkan Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem.

"Memang ada papan larangan pak, tapi tidak ada tertulis disitu dilarang memberi makan," ujar seorang pengendara yang singgah, Abrar.

Abrar mengaku tidak setuju memberi makan satwa liar tersebut karena akan mengubah perilakunya.

Namun ia menyebut larangan tersebut masih sangat lemah.

"Saran saya kalau mau cantumkan Undang Undang harus jelas ada disebutkan larangan memberi makan," pungkasnya.

(*)

Editor : Pipit