WIKEN.ID-Sempat viral video tindak asusila yang dilakukan kepada turis asing.
Video ini terekam oleh kamera pengawas.
Setelah ditelusuri video ini, akhirnya ditemukanlah si pelaku.
Ternyata pelaku adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Yogyakarta.
Ia ditangkap oleh para warga dan diserahkan ke polisi.
Perbuatan asusila ini terekam kamera pengawas milik warga kampong Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Dalam video, pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri seorang turis asing dan memegang bagian dada korban.
Resah dengan perbuatan pelaku yang mencemari nama baik kampung, warga pun akhirnya berhasil menangkap pelaku saat hendak beraksi untuk kesekian kalinya.
Pelaku telah beberapa kali melakukan aksi cabul di tempat yang sama karena di tempat ini banyak turis asing perempuan.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali.
Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya.
Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019,"
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019) seperti dilansir dari tribunnews.
Perbuatan ini memang sangat meresahkan karena dilakukan tidak hanya sekali dan ada korban yaitu para turis asing.
Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli.
Baca Juga: Motor Terbakar dan Didahului Ledakan, Inilah Video Kondisi Setelah Api Padam
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.
Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan iseng.
Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka.
Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini.
Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dilansir dari akun Youtube Kompas TV, inilah videonya.