Video Kertas Edaran Warga Mesti Bayar 1,5 Juta Kalau Ketahuan Berzina di Daerah Ini, Lurahnya Bakal Dipanggil Pemkot!

Minggu, 14 Juli 2019 | 08:00

WIKEN.ID - Dalam video ini terdapat sebuah foto edaran yang mewajibkan warga membayar 1,5 juta jika ketahuan berzina.

Tak hanya itu, dalam video ini diketahui pula biaya yang dibayar warga yang terpergok zina sama jumlahnya dengan warga baru yang akan pindah ke daerah tersebut.

Buntutnya adalah Pemerintah Kota Malang akan memanggil Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid, terkait tata tertib di RW 2 yang di antaranya berzina didenda Rp1,5 juta dan sempat viral di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, akan mengklarifikasi peraturan itu kepada lurah.

"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," ujar Wasto, Kamis (11/7/2019).

Wasto menyebut tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.

Sebab itulah tata tertib di tingkat RW harus sesuai dengan kondisi dan kesepakatan warga setempat.

Baca Juga: Salmafina Pindah Agama, Dalam Video Ini Taqy Malik Beberkan Semua Kelakuan Tak Termaafkan yang Diperbuat Bekas Istrinya

Baca Juga: Awalnya Dikira Wanita, Pria Ini Mau Saja Diminta Mainkan Alat Vital Saat Video Call Porno, Akhirnya Diperas dan Diancam Oleh Sang Waria!

"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," imbuh Wasto.

Pihak Wasto pun ingin tahu proses kesepakatan peraturan di RW 2 itu.

"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 2, Ashari membenarkan tata tertib yang viral itu dan menyebutnya masih dalam tahap sosialisasi sehingga terbuka untuk direvisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," kata Ashari saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/7/2019).

Aturan itu di antaranya warga pendatang baru harus membayar Rp1,5 juta untuk kas RW dan uang makam.

Kemudian warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan yang tinggal di indekos Rp50 ribu.

Selain itu, warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melapor dalam waktu 3 x 24 jam akan didenda Rp1 juta.

Baca Juga: Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Melihat Video Istri dan Anaknya Saat di Singapura, 'Istri yang Tidak Neko-neko'

Baca Juga: Tak Kalah dengan Salmafina yang Pilih Lepas Hijab Hingga Pindah Keyakinan, di Video Ini Terkuak Penampilan Berbeda Taqy Malik

Soal tindakan asusila, bagi yang kepergok berzina atau persetubuhan tanpa ikatan perkawinan didenda Rp1,5 juta.

Lalu pelaku kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp1 juta, dan transaksi atau memakai narkoba didenda Rp500 ribu.

Bagi kejahatan yang mengandung unsur pidana memang tetap dikenakan sanksi meski menjadi wewenang penegak hukum.

Tata tertib itu ditandatangani oleh Ashari dan ditetapkan pada 14 Juni 2019.

Ashari menyebut tata tertib itu berdasarkan hasil musyawarah dari pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut, serta tokoh masyarakat setempat.

Lantaran menuai kontroversi, Ashari menyebut nilai rupiah yang ada dalam tata tertib sifatnya tidak mengikat.

Menurut Ashari, warga yang melanggar bisa memberi dengan sukarela atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Jika keberatan membayar sesuai dengan yang tertera. Umpama mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar tidak masalah yang penting komunikasi," kata Ashari

Editor : Pipit