Bocah 11 Tahun di Makassar Terciduk Edarkan Sabu, Ngaku Diupah 70 Ribu, Videonya Bikin Miris

Rabu, 10 Juli 2019 | 14:30
instagram

Bocah 11 Tahun Terciduk Edarkan Sabu, Ngaku Diupah 70 Ribu, Videonya Bikin Miris

WIKEN.ID-Anak berusia 11 tahun seharusnya sedang menikmati indahnya bermain bersama kawan sebaya, namun tidak dengan anak yang berada di video ini.

Video ini akan membuatmu miris dan juga sedih.

Pasalnya, video ini menampilkan seorang bocah asal Makassar yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Bocah 11 tahun di Kecamatan Makassar, Kota Makassar ini terpaksa diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Pedagang Curang Kembali Terungkap! Video Ini Perlihatkan Gerai Bubble Tea Gunakan Buah Busuk Sebagai Toping Minuman

Alasannya ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ia tertangkap tangan membawa dua paket kecil sabu.

Video ini sempa diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo.

Dalam keterangan yang menyertai video, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar sempat memberikan keterangan terkait kejadian ini.

Baca Juga: Warganet Ragukan Status Advokatnya, Ini Video Jawaban Barbie Kumalasari, 'Saya menghormati Profesi Advokat'

“Diamankan pada hari Senin pukul 19.00 Wita, seorang anak yang dimanfaatkan oleh orang dewasa pada peredaran gelap narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (9/7/2019).

Setelah mengamankan si bocah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan hasilnya menangkap IRT bernama Dahlia (50) di Jalan Kerung-Kerung, Makassar.

“Setelah dilakukan pengembangan dan ditangkaplah orang yang menyuruh melakukan atau pun pengedar aslinya.

Anak ini sebagai saksi, pelaku utamanya perempuan D, alamat Kerung-Kerung,” kata Diari.

Dahlia memang memanfaatkan bocah itu untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Beli untuk Dimasak, Wanita Ini Kaget Temukan Sendok Plastik Hingga Bungkus Pelembut Pakaian dalam Perut Ikan, Videonya Viral

Ia memanfaatkan bocah itu dengan alasan ia memiliki kedekatan emosional dengan ibu bocah itu.

“Karena orang tua anak bekerja dengan D, sering datang (ke rumah D) cuci baju,” kata polisi satu bunga tersebut.

Sejauh pengembangan polisi, sang bocah mendapat upah Rp70 ribu setiap kali sukses mengantarkan barang haram tersebut ke pelanggan.

Dahlia sendiri terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Video Viral Pria Tak Rela Karaoke Plus Plusnya Ditutup, Mukhlis: Saya Takut Neraka Sepi

Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, inilah videonya.

Editor : Agnes

Sumber : Instagram

Baca Lainnya