Warganet Ragukan Status Advokatnya, Ini Video Jawaban Barbie Kumalasari, 'Saya menghormati Profesi Advokat'

Rabu, 10 Juli 2019 | 11:00
tangkap layar YouTube Trans7 Official

Warganet Ragukan Status Advokatnya, Ini Video Jawaban Barbie Kumalasari

WIKEN.ID -Barbie Kumalasari menjawab keraguan warganet soal status advokatnya lewat video wawancara.

Dalam video itu, Barbie Kumalasari menjelaskan tentang status advokat sekaligus alasan mengapa dirinya tak ikut membela suaminya, Galih Ginanjar.

Nama Barbie Kumalasarisendiri ikut menjadi sorotan publik semenjak kasus 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq.

Kasus 'ikan asin' belum selesai, Barbie Kumalasari berseteru dengan Hotman Paris Hutapea terkait keaslian cincin berlian 30 karatnya.
Tak hanya itu,warganet juga meragukan status advokat Barbie Kumalasari.
Ini bermula dari Barbie Kumalasari yang sebelumnya sering mengaku sebagai seorang pebisnis berlian sekaligus pengacara, terutama di acara talkshow yang dihadirinya.
Banyak orang yang meragukan status advokat Barbie Kumalasari dikarenakan beredarnya temuan yang mengejutkan tentang status kelulusannya.
Baca Juga: Saling Sindir dengan Barbie Kumalasari, di Video Ini Nikita Mirzani Beberkan Penyebab Perceraian Fairuz dan Galih Ginanjar
Di laman Forlap Dikti, disebutkan Barbie Kumalasari yang yang bernama asli Kumalasari Mukhlisah diketahui berkuliah di Universitas Azzahra, Jakarta Timur.
Barbie Kumalasari terdaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum, namun pada status awal mahasiswa tertulis status ‘pindahan’. Status kemahasiswaannya saat ini tertera masih 'Aktif'.
Barbie Kumalasari juga diketahui terakhir mengambil studi pada semester genap di tahun 2012 dengan total enam mata kuliah saja.
Temuan inilah yang kemudian membuat banyak orang terutama warganet lantas meragukan profesi advokat yang disandang Barbie Kumalasari.
Namun, Barbie Kumalasari tak diam. Ia memilih angkat bicara lewat postingan di
Instagram pribadinya @barbiekumalasari pada Kamis (4/7).
Barbie Kumalasari membagikan potret Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Kumala Sari Mukhlisah, S.H.
Ia juga menunjukkan gelar Sarjana Hukum yang telah disandangnya kini di mana tertulis tanggal sumpah yakni 28 September 2017.
Melalui keterangan caption, Kumalasari mengungkap jika orang sebaiknya berkaca sebelum beropini.

Dalam sebuah video wawancara dengan awak media, Barbie Kumalasari juga menjawab keraguan soal status advokatnya.

Baca Juga: Empat Tahun Bersama, di Video Ini Barbie Kumalasari Ungkap Tidak Nyaman dengan Galih Ginanjar Karena Hal Ini

"Yang jelas saya lulus jelas terdaftar sebagai pengacara advokat di Kongres Advokat Indonesia," ujar Barbie Kumalasari dalam video yang diunggah kanal Beepdo pada Senin, (8/7).
Ia pun mengaku wartawan sudah banyak yang menelurusi ke kampus untuk mengetahui kebenarannya.
Sementara itu, ditanya mengenai alasannya tak membantu kasus hukum Galih, Barbie Kumalasari mengaku harus bersikap netral.
"Jadi kan posisi saya meskipun lawyer ya tapi istri. Saya menghormati profesi advokat, lebih baik saya mundur dari kasus Galih," lanjut Barbie Kumalasari.
Dilansir dari laman resminya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sendiri adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.
KAI juga adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sementara itu, untuk menjadi advokat terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003.
Tangkapan layar Beepdo

Warganet Ragukan Status Advokatnya, Ini Video Jawaban Barbie Kumalasari

Baca Juga: Hotman Paris Curigai Keaslian Berlian Barbie Kumalasari, Ini Dia Video Trik Mendeteksinya Hanya dengan Sehelai Kertas
Syarat-syarat tersebut di antaranya Warga Negara Indonesia, tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan tinggi berlatar hukum.
Tak hanya itu, untuk menjadi advokat juga harus sudah magang minimal 2 tahun di kantor advokat, tidak pernah dipidana serta baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas yang tinggi.

Editor : Rebi

Baca Lainnya