Video 9 Lawan 1 Viral, Remaja Ini Dibully dan Ditelanjangi Ramai-ramai, Terancam Penjara 3 Tahun!

Minggu, 30 Juni 2019 | 16:00

WIKEN.ID - Bereda video terkait bullying yang dilakukan 9 remaja putri kepada satu temannya.

Dalam video tersebut terlihat kesembilan remaja tersebut menendang dan juga melucuti baju korban.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Bali.

Kesembilan remaja tersebut secara brutal melepas pakaian dan celana temannya bahkan tak segan menendangnya.

Mereka juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.

Salah satu remaja sempat katakan bahwa dirinya belum memilki KTP dan tidak akan di kasuskan.

"Saya belum punya KTP, saya tidak akan diapa-apakan," teriak salah seorang pelaku dalam video tersebut, dan langsung diikuti dengan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga: Selebriti Terpopuler, Mulai dari Syahnaz Hingga Irish Bella Tengah Hamil Bayi Kembar, Ini Dia Video Momen Kebahagiaannya!

Baca Juga: Video Pria Berhelm Ojol Tertangkap Basah Curi Barang Pengemudi Mobil yang Terkena Musibah, Masih Bisa Tersenyum Saat Ketahuan!

Pascaberedarnya video tersebut polisi langsung datangi kediaman para pelaku pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.

Hal tersebut menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan dikutip dari Tribun-Bali.com.

Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.

Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.

Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019)

Baca Juga: Video Menegangkan Penyelamatan Remaja Tertabrak Hingga Masuk Kolong Kereta Api, Ajaibnya Korban Hanya Alami Luka Ringan!

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Kantuk, Beruang Ini Memilih Tidur di Lemari Baju, Lihat Videonya!

Pihak kepolisian kini telah mengkap terduga enam pelaku penganiayaan.

Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain GAN (15), PV (17), KA (15), GAS (18), PA (15) dan KKD (17).

Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni P(16) dan KP (16).

Pelaku kini terancam UU perlindungan anak dengan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

(*)

Editor : Pipit