Video Aksi Nekat Pengemudi Honda Mobilio Terabas Palang Kereta, Terjebak di Antara Rel Kereta

Minggu, 30 Juni 2019 | 15:45
IG : arifincuk2002songo5

Pengendara mobil ini yang sudah melewati rel kereta terhalang palang perlintasan kereta api.

WIKEN.ID - Kesadaran para pengguna kendaraan baik roda empat atau dua saat melintasi palang pintu kereta api masih minim dan ini dibuktikan dengan video ini.

Padahal aksi menerobos pintu palang kereta api seperti yang terlihat dari video ini bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Dalam video ini memperlihatkan bagaimana rendahnya kesadaraan pengetahuan berlalu lintas bahwa kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abuini nekad menerobos palang pintu kereta api dan terekam dalam sebuah video yang beredar melalui sosial media.

Baca Juga: Video Mencekam Kecelakaan Maut Mobil Lawan Kereta Api Hingga Ringsek, 7 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Dalam video, pengendara mobil Honda Mobilio nyaris menjadi korban kecelakaan di perlintasan kereta api lantaran tidak sepenuhnya berhasil melewati perlintasan kereta api.

Ia tidak berhasil melewati palang kedua karena palanya sudah tertutup.

Alhasil ia tidak memajukan kendaraan Honda Mobilio dan terjepit di antara palang dan rel kereta api.

Aksi nekat ini terekam dalam video itu dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Meninggal Karena Kecelakaan, Inilah Video Touring Anak Kedua Ketua Mahkamah Agung

Pengendara pun panik mesti mobil Honda Mobilio tidak sepenuhnya berhenti di atas rel.

Diduga pengendara ini panik karena takut bagian belakang mobilnya terhempas kereta saat lewat.

Setelah beberapa saat, munculah "malaikat" yang memberi pertolongan.

"Malaikat" ini adalah pengedara motor yang melintas dari arah berseberangan.

Setelah berhenti di depan palang pintu rel, pengedara motor ini turun dari motornya.

Baca Juga: Dua Video Pemakaman Korban Kecelakaan Maut 4 Kendaraan di Tol Cipali, 12 Orang Meninggal Dunia

Ia pun berjalan ke arah palang dan rela membuka pintu palang kereta api dengan mengangkatnya.

Video ini pun diunggah di beberapa media sosial, salah satunya akun Instagram Aarifincuk2002songo5.

Akun ini mengunggah video dan diberi keterangan, "Setiap ada orang nekad .. pasti ada orang baik,"

Netizen pun memuji aksi pengendara motor yang membukakan palang.

Akun Instagram Alxliga menuliskan, "Yang bawa mobil jangan dicontoh, yang bawa motor harus ditiru"

Baca Juga: Viral Video Wanita Kesurupan Setelah Alami Kecelakaan dan Tak Sadarkan Diri, 'Ini Tumbalku Jangan Ditolong'

Namun ada juga yang menyayangkan sikap perekam video.

Akun Instagram Iyutsuly menuliskan komentar, "Berbuat baik malah disalahin, vidioin apalagi, padahal kalau gak ada vidionya gak ada komentar, terus harus diliatin sampe mobil ketabrak kereta baru ditolongin? Kebaikan sekecil apapun itu jadi tabungan pahala buat kita di dunia dan akhirat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang, makan akan di mudahkan pula urusannya"

Beruntung, aksi pengendara menerobos palang pintu kereta ini masih selamat dan mobilnya tidak mengalami kerusakan.

Sebelumnya, sepasang muda-mudi yang mengendara sepeda motor tewas tersambar kereta api saat menerobos palang pintu kereta di pelintasan Jagarkarsa, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019) pukul 14.23 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di putaran pintu kereta api Kampus IISIP, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beginilah Akibatnya Jika Berkendara Sambil Main HP, Buktinya Bisa Dilihat di Video Kecelakaan Ini

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sigit mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Sihab Arianto Handojo (19) dan Almira Oktafviani (19) yang mengendarai sepeda motor nekat menerobos palang pintu.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos pintu perlintasan kereta api.

Baca Juga: Video Kondisi 2 Mobil Pasca Kecelakaan Adu Banteng, Lawan Truk dan Bus

Instagram : arifincuk2002songo5
Instagram : arifincuk2002songo5

Pengendara mobil Honda Mobilio sempat turun melihat kondisi dan jarak rel.

“Tindakan itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Noxy yang dikutip dari Kompas.com.

Noxy menjelaskan, dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Selain itu, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Jika melanggar, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ucapnya. (*)

Baca Juga: Beredar Video Viral Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Semarang, Inilah Faktanya Versi Polisi

Tag

Editor : Alfa