WIKEN.ID - Sempat membuat heboh akhirnya mantan pelawak Nurul Qomar yang namanya besar melalui grup Empat Sekawan buka suara dalam video ini.
Dalam video tersebut, pria yang akrab disapa Qomar ini membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.
Bahkan dalam video itu juga ia menjelaskan kenapa dirinya yang sempat ditahan kini dibebaskan.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat mantan pelawak kondang anggota grup lawak "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau akrab disapa Qomar, berawal dari surat keterangan lulus (SKL) yang digunakannya dalam pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017 lalu.
Baca Juga: Sekarat, Wanita Ini Katakan Ucapan Perpisahan Terakhir Pada Beo Kesayangannya, Videonya Mengharukan!
Dalam video tersebut juga Qomar mendoakan pelapor agar hatinya luluh dan mencabut pelaporannya.
Bahkan Qomar menangis dirinya dibilang memiliki ijazah palsu.
Kasus ini bermula dari SKL S2 dan S3 Qomar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang disebut-sebut dipalsukan oleh Qomar.
Berdasarkan keterangan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, SKL dibuat sendiri oleh Qomar melalui sopir pribadinya.
"SKL itu dibuat oleh sopirnya atas perintah Komar," kata Triyatno, usai pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Hal itu didukung dengan tidak mampunya Qomar menunjukkan ijazah S2 (Magister) dan S3 (Doktor) saat diminta oleh pihak Yayasan UMUS saat dirinya menjabat sebagai Rektor UMUS.
Kuasa hukum UMUS Brebes, Tobidin Sarjum mengungkapkan, dugaan pemalsuan ijazah tersebut berawal saat akan dilakukan prosesi wisuda mahasiswa pada November 2017 lalu.
Saat itu, pihak Kopertis meminta Yayasan UMUS agar menyerahkan ijazah S2 dan S3 rektor sebagai persyaratan.
Oleh pihak Yayasan, kemudian ijazah itu dimintakan kepada Qomar. Namun Qomar tak dapat menunjukkannya dan bilang masih dalam proses. Karena itu, pihak UMUS kemudian mengirim surat ke universitas di Jakarta.
Baca Juga: Sang Anak Lagi Asik Bermain, Ayah Ini Tiba-tiba Mengamuk dan Banting Anaknya Hingga Tewas, Begini
"Katanya ia S2 dan S3 di UNJ. Kemudian kita bertanya ke sana (UNJ--red) menanyakan itu. Dan jawabannya belum lulus," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak UMUS Brebes kemudian melaporkannya ke Polres Brebes atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 pada Desember 2017.
Sementara itu, pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengungkapkan, Qomar awalnya telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian Qomar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta. Usai lulus, Qomar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
"Karena dia ingin menjadi dosen dan guru besar, ia kuliah lagi S3 di UNJ. Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear. Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar," ungkapnya.
Padahal, saat itu Qomar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ. Karena linear, Qomar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut. Sehingga secara bersamaan, Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
"Di saat sudah disertasi dan siap sidang, muncul tawaran untuk menjadi rektor di UMUS Brebes. Ia pun mengambil tawaran itu," tambahnya.
Setelah menjadi rektor, Qomar tidak melanjutkan disertasinya sehingga ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ.
(*)