WIKEN.ID - Beberapa hari ini beredar video tindakan asusila yang dilakukan pengendara motor pria terhadap pengendara motor wanita.
Video ini pun banyak disebut sebagai video aksi begal payudara yang menyerang seorang wanita di Purwakarta.
Setelah video hasil rekaman kamera CCTV ini beredar, polisi pun langsung bertindakdan menyelidikikasus ini.
Hasil penyidikan polisi terungkap motif sebenarnya sang begal payudara dalam video yang diunggah olehakun Facebook Yuni Rusmini.
Baca Juga: Sulami 'Manusia Kayu' Divonis Dokter Tak Bisa Sembuh, Begini Video Kondisinya Sekarang
Dalam video yang viral di media sosia ini, kejadian disebutkan di sebuah perumahan di Purwakarta, Jawa Barat.
Awalnya, seorang perempuan pengendara motor yang mengenakan kaus putih dan rok cokelat berhenti di depan rumah berpagar hijau.
Di depan perempuan itu tampak seorang ibu sedang menyapu lantai dan pria yang sedang duduk di kursi depan rumahnya.
Kejadian yang menimpa pengendara wanita itu begitu cepat.
Tidak diketahui apakah ibu tersebut akan memarkirkan motornya di lokasi tersebut, atau akan berputar arah.
Belum sempat turun dari motornya, dari arah depan muncul pengendara motor matik yang memakai jaket merah marun.
Mendekati ibu tersebut, pengendara motor mengurangi kecepatannya bersamaan saat akan melewati polisi tidur.
Tanpa diduga, tangan kiri pria itu memegang payudara wanita itu.
Kaget dengan tindakan pengendara tersebut, ibu berkulit putih berambut sebahu sempat berteriak.
Sehingga mengagetkan ibu yang sedang menyapu lantai dan pria di sebelahnya.
Baca Juga: Rujak House, Nikmati Sensasi Makan Ditemani dengan Puluhan Ikan di Kaki, Begini Videonya!
Dalam video berdurasi 20 detik, wanita itu kemudian menjalankan motornya untuk mengejar pelaku.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, kasus video yang viral yang terjadi di wilayah Purwakarta beberapa waktu terakhir bukanlah kasus pelecehan seksual.
Dia menegaskan bahwa kejadian yang terekam CCTV dan beredar di sosial media (sosmed) adalah kasus penjambretan.
"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, hasilnya bukan tindakan cabul.
Tapi upaya penjambretan yang gagal," kata Handreas kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/6/2019).
Kejadian itu pun dibenarkan terjadi di Purwakarta, lebih tepatnya berada di Gang Melati, Nagrikaler, Purwakarta.
Dia menegaskan bahwa pelaku pria yang sebelumnya diduga penjahat kelamin itu ternyata mencoba mengambil kalung korban namun gagal.
Meski gagal menjambret, Handreas menyebut, pihaknya tetap berusaha mencari pelaku karena telah meresahkan masyarakat Purwakarta.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
(*)