Tega Bunuh Tunangan Karena Cemburu Terus Dibandingkan dengan Mantan, Polisi Ungkap Tersangkanya Lewat Video Ini!

Selasa, 25 Juni 2019 | 15:45

WIKEN.ID - Video pengungkapan tersangka pembunuhan wanita di Tangerang beredar.

Dalam video tersebut, tersangka yang masih sangat muda ini berdiri di tengah dan mengenakan pakaian tahanan.

Video ini juga ungkapkan motif tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019) tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.

Baca Juga: Unik! Video Anjing Laut Nyanyikan Lagu Twinkle Twinkle Little Star

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Menegangkan Balita Hampir Terjatuh dari Gedung Saat Sang Ibu Asyik Main Hp

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.

Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL. Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," lanjut paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Izin Ingin Nikah Lagi ke Nagita Slavina, Begini Reaksi Gigi yang Terekam dalam Video!

Baca Juga: Video Mengharukan Bocah Gendong Teman Sekolahnya yang Autis Saat Hujan

Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumurhidup.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, hasil visum menyebutkan kondisi FSL ada luka lecet pada bagian wajah, leher dan bagian belakang atau punggung.

(*)

Editor : Pipit