WIKEN.ID - Beredar video kronologi mengenai seorang pria yang disewa untuk mencoba melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga karena sebidang tanah.
Dalam video tersebut, diketahuitujuh orang pelaku antara lain, Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.
Video ini juga menyebutkan jika otak pembunuhan, ST, memcoba melakukan percobaan terhadap keluarga Bangkit Sembiring yang merupakan pensiunan anggota Polres Dairi pada Kamis (31/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Percobaan pembunuhan dilakukan Bangkit Sembiring, Ristani Samosir (istri Bangkit), serta tiga anaknya Abraham (10) Semangat Sembiring (21), dan Maria Sembiring (18).
Akibat percobaan pembunuhan tersebut tiga orang anggota keluarga mengalami luka serius karena dianiaya.
Mereka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan untuk mendapat perawatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan diduga motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati lantaran sengketa tanah seluas 1,5 hektar.
"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan. Korban menguasai lahan yang 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ungkap Agus.
Agus menjelaskan ST telah merencanakan pembunuhan sejak Maret 2019 dan membayar orang Rp50 juta untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Viral Warung Makan Seafood yang Harganya Bikin Netizen Bahagia, Ini Video Penjelasannya
Baca Juga: Terlalu Silau, Video Momen Pria Botak Saat Foto di Kantor Imigrasi Ini Bikin Ngakak
"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil. Ini motif dendam, dari tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melawan petugas. Bahkan anak korban berusia 10 tahun dipukul dengan martil," urai Agus.
Polisi telah menangkap Bambang Harianto diamankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (15/6/2019).
Sedangkan, pelaku lainnya ditangkap di Kota Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan setiap pelaku diberi imbalan 6-7 juta.
"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.