Video Razia Polisi Terhadap Kendaraan Berlampu Strobo, 2 Mobil Berplat RFD Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:15
IG : @tmcpoldametro

Polri melakukan penindakan terhadap para pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo dan sirene bukan peruntukannya di jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

WIKEN.ID - Polisi mulai giat melakukan tilang kepada mobil pribadi yang menggunakan sirine, dan rotator, salah satunya razia yang terekam di video ini.

Video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldametro merekam saat dua kendaraan dihentikan.

Dalam video yang telah ditonton hingga 77 ribu ini memperlihatkan saat dua kendaraan ini berplat nomor B 1564 RFD dan B 1524 RFD.

Seperti yang diketahui, nomor RFD ini adalah nomor khusus.

Dikutip dari Kompas.com, Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, itu adalah pelat nomor rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

Baca Juga: Viral Video Wanita Kesurupan Setelah Alami Kecelakaan dan Tak Sadarkan Diri, 'Ini Tumbalku Jangan Ditolong'

Kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Razia olisi terhadap kendaraan berlampu strobo dan sirine ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

"14:36 PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukannya di Jl. Perintis Kemerdekaan," tulis akun Instagram Tmcpoldametro.

Baca Juga: Beginilah Akibatnya Jika Berkendara Sambil Main HP, Buktinya Bisa Dilihat di Video Kecelakaan Ini

Kegiatan razia dan tilang ini akan terus dilakukan karena aksesori itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, hari ini berhasil menindak empat pengguna mobil yang menggunakan rotator dan sirine.

Pengemudi ditindak sesuai aturan dan aksesori itu langsung dicopot di tempat.

"Jadi kita langsung copot di tempat, dan pengemudi dikenakan tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Nasir yang dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terpopuler, Video Kecelakaan Mobil Adu Kepala Dengan Truk Hingga Hingga Fakta Tabrakan 8 Kendaraan di Tol

Nasir melanjutkan, pemilik mobil itu dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Razia tadi kita bagi di empat titik, dan yang paling banyak berada di jalan Perintis Kemerdekaan," kata dia.

Sementara itu netizen mendukung gerakan dan kegiatan razia kendaraan berlampu strobo ini.

Akun IG @christy__jennifer menuliskan, "Iyaaah tuh pada suka rusuh di jalan padahal gak punya kepentingan apa-apa. mantap pak, lanjutkan"

Baca Juga: Video Kondisi 2 Mobil Pasca Kecelakaan Adu Banteng, Lawan Truk dan Bus

Senada, akun IG @budiyanto_david memberi komentar, "Iya betul itu,tangkepin aja yang begituan. Ssangat mengganggu sesama pengguna jalan"

Fenomena kendaraan bermotor milik pribadi menggunakan lampu isyarat seperti sirine dan rotator masih sering terlihat di jalan.

Bahkan terkadang bertindak seperti layaknya petugas yang sedang melaksanakan giat patroli

Tujuan utama, tak lain agar ketika di jalan raya yang macet tetap lancar.

Baca Juga: Video Kisah Pilu Pemuda yang Tewas dalam Kecelakaan Saat Mudik, Sempat Tuliskan Pesan Ini di Motornya Sebelum Berangkat

IG : tmcpoldametro
IG : tmcpoldametro

Cuplikan video razia kendaraan B 1564 RFD oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebab, pengemudi kendaraan lain sudah pasti akan memberikan jalan karena dianggap petugas.

Padahal, jika bukan petugas dampak yang akan terjadi cukup besar karena ketika kendaraan lain memberikan ruang otomatis laju diperlambat.Tercantum dalam Undang-Undang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009 kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca Juga: Anak Yatim Kecelakaan Saat Mengendari Mobil Pick Up, Barang Bawaannya Dijarah Warga

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipasang lampun isyarat dan/sirene adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, dan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara.

Selain itu, iringan-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian berhak mendapatkan pengawalan. (*)

Baca Juga: Badan Mobil Harus Dipotong, Inilah Video Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal Honda CRV

IG : TMCpoldametro
IG : TMCpoldametro

Video razia polisi saat menghentikan mobil berplat nomor B 1524 RFD.

Editor : Alfa