WIKEN.ID -Sebuah video yang diunggah Tribun Timur menceritan kisah seorang suami yang menggadai istri sahnya.
Dalam video disebutkan kisah ini dialami seorang suami bernama Hori di Lumajang, Jawa Timur yang sengaja menggadaikan istrinya sendiri.
Disebutkan juga dalam video, Hori menggadaikan istrinya demi mendapatkan uang sejumlah Rp250 juta.
Hori memakai istrinya sebagai jaminan agar Hartono mau meminjamkan uang kepadanya.
Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
Baca Juga: Mahasiswa Dibacok di Halaman Minimarket Hingga Terluka, Aksi Pelaku Terekam Video CCTV
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Hori yang sudah tersulut emosi, tak mampu menahan amarahnya.
Ia bahkan merasa melihat Hartono lewat di depan matanya.
Tanpa pikir panjang, Hori langsung mengayunkan senjata tajam ke arah pria yang mirip Hartono itu.
Tetapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6) dikutp Tribunnews.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak videonya di bawah ini: